Wajib Pajak di Mandalika Setor Rp1,08 Miliar ke Kas Daerah
- 04 Jul 2026 11:28 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Tunggakan pajak dari salah satu wajib pajak di kawasan Mandalika mulai kembali masuk ke kas daerah. Berkat pendampingan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berhasil memulihkan penerimaan daerah sebesar lebih dari Rp1,08 miliar dari tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan dan restoran.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, mengatakan kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga mendukung pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendampingan hukum dan perbaikan tata kelola.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menjelaskan pemulihan penerimaan tersebut dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Jaksa Pengacara Negara. Dari total tunggakan pajak sebesar Rp3,83 miliar, sejauh ini telah berhasil dipulihkan sebesar Rp1.083.407.206,66.
Pembayaran itu berasal dari satu wajib pajak di kawasan Kuta, Kecamatan Pujut, yang mulai menyetorkan kewajibannya secara bertahap sejak Mei hingga Juni 2026. Sementara sisa tunggakan beserta denda akan dilunasi secara bertahap hingga September 2026 sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Selain membantu pemulihan tunggakan pajak, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga terus memetakan sejumlah sektor yang dinilai masih berpotensi menambah penerimaan daerah. Salah satunya berasal dari pajak tenaga listrik yang selama beberapa tahun terakhir realisasinya masih berkisar Rp30 miliar hingga Rp31 miliar per tahun.
Kejaksaan juga menyoroti sektor parkir yang dinilai masih belum tergarap maksimal. Saat ini baru 25 wajib pajak parkir yang tercatat, sementara sebagian besar penerimaan pajak parkir masih berasal dari kawasan Bandara Internasional Lombok. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih besarnya peluang meningkatkan PAD melalui pendataan yang lebih akurat dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Alfa Dera menegaskan, pendekatan yang dilakukan kejaksaan tetap mengutamakan langkah persuasif melalui edukasi, pendampingan hukum, dan pembenahan sistem.
"Namun apabila berbagai upaya pencegahan, pendampingan, dan pembinaan tersebut tidak direspons dengan perbaikan yang nyata, atau masih ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah, Kejaksaan tidak akan ragu menggunakan instrumen penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki," tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar setiap potensi penerimaan daerah benar-benar masuk ke kas daerah dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....