Kepala BGN NTB Buka Suara usai Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG
- 23 Jun 2026 14:49 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Nusa Tenggara Barat, Eko Prasetyo, diperiksa penyidik Polres Lombok Timur terkait dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
- Menurut Eko, setiap calon mitra wajib mendaftarkan yayasan melalui sistem daring dengan melengkapi sejumlah dokumen, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, dan akta notaris.
RRI.CO.ID, Mataram - Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Nusa Tenggara Barat, Eko Prasetyo, diperiksa penyidik Polres Lombok Timur terkait dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Eko menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Ia mengaku hanya dimintai penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran mitra SPPG yang dilakukan melalui portal resmi BGN. “Kami menjelaskan alur pendaftarannya saja, bagaimana prosesnya dari awal sampai verifikasi,” kata Eko, Selasa 23 Juni 2026.
Menurut Eko, setiap calon mitra wajib mendaftarkan yayasan melalui sistem daring dengan melengkapi sejumlah dokumen, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, dan akta notaris. Setelah itu, calon mitra mengusulkan lokasi SPPG dengan melampirkan detail pendukung, mulai dari akses jalan, rancangan bangunan, hingga status kepemilikan lahan.
Seluruh dokumen, kata dia, masuk ke sistem pusat untuk dilakukan pemeriksaan. “Semua melalui portal. Setelah masuk, pusat yang melakukan penilaian dan verifikasi,” ujarnya.
Eko menyebut penyidik juga mendalami dugaan adanya praktik jual beli titik SPPG di Lombok Timur. Namun ia menegaskan proses resmi pendaftaran SPPG tidak dipungut biaya.
“Kalau ada pihak yang meminta uang atau merasa dirugikan, silakan laporkan ke aparat,” katanya.
Ia memastikan BGN NTB akan tetap terbuka membantu proses penyelidikan apabila kembali dimintai keterangan oleh kepolisian. “Kami siap memberikan informasi yang dibutuhkan,” ujar Eko.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....