NTB Susun Kode Etik dan SOP Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

  • 19 Jun 2026 17:11 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Nusa Tenggara Barat (NTB) sepakat menyusun aturan khusus penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan formal hingga pondok pesantren.
  • Seluruh unsur pimpinan daerah sepakat bahwa pencegahan kekerasan harus dimulai dari penguatan aturan internal lembaga pendidikan.
  • Keberadaan kode etik dan SOP menjadi langkah penting agar setiap lembaga pendidikan memiliki standar yang jelas dalam mencegah maupun menangani dugaan kekerasan.

RRI.CO.ID, Mataram - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Nusa Tenggara Barat (NTB) sepakat menyusun aturan khusus penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan formal hingga pondok pesantren. Langkah ini diambil menyusul banyaknya rentetan kasus kekerasan terjadi di lingkungan lembaga pendidikan di NTB.

Kesepakatan itu muncul dalam rapat koordinasi Forkopimda NTB yang dipimpin Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal di ruang kerjanya, Kamis, 18 Juni 2026. Salah satu poin utama yang dibahas adalah penyusunan kode etik dan standar operasional prosedur (SOP) bagi seluruh pondok pesantren di NTB.

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan seluruh unsur pimpinan daerah sepakat bahwa pencegahan kekerasan harus dimulai dari penguatan aturan internal lembaga pendidikan. "Kami bersepakat membentuk kode etik dan SOP di pondok pesantren. Seluruh pondok wajib menandatangani aturan tersebut," ujar Isvie usai rapat.

Isvie mengatakan penyusunan aturan tersebut akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Agama, aparat keamanan, hingga pemangku kepentingan pendidikan. Targetnya, regulasi tersebut rampung pada 15 Juli 2026.

Menurutnya, keberadaan kode etik dan SOP menjadi langkah penting agar setiap lembaga pendidikan memiliki standar yang jelas dalam mencegah maupun menangani dugaan kekerasan.

Sementara itu, Kapolda NTB Irjen Kalingga Rendra Raharja menyatakan kepolisian mendukung langkah pemerintah daerah dalam membangun sistem pencegahan yang lebih kuat. "Kami mendukung kebijakan Bapak Gubernur demi kebermanfaatan bagi masyarakat," kata Kalingga.

Di sisi lain, Kanwil Kementerian Agama NTB juga tengah menyiapkan satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani persoalan kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan. Satgas tersebut nantinya tidak hanya berfungsi sebagai penanganan kasus, tetapi juga sebagai upaya pencegahan.

Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz mengatakan persoalan kekerasan di lembaga pendidikan tidak bisa lagi ditangani secara parsial oleh masing-masing institusi. "Saya kira ini tanggung jawab bersama. Pendidikan tetap menjadi fondasi penting bagi generasi bangsa," ujar Zamroni.

Ia menjelaskan, sebelumnya masing-masing lembaga memiliki satgas sendiri. Namun ke depan, seluruh elemen tersebut akan dilebur dalam satu wadah yang berada di bawah koordinasi pemerintah daerah.

"Selama ini ada Satgas sendiri-sendiri, sekarang melebur menjadi satu di bawah naungan pemerintah daerah," katanya.

Zamroni juga mengingatkan agar setiap persoalan yang muncul di lingkungan pendidikan tidak ditutup-tutupi. Menurut dia, keterbukaan menjadi kunci agar kasus dapat ditangani lebih cepat dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

"Jangan ada persoalan yang disembunyikan. Semua harus diselesaikan bersama-sama," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....