Pemutihan Pajak Kendaraan NTB 2026 Dimulai, Denda Dihapus 100 Persen Mulai 15 Juni

  • 14 Jun 2026 09:44 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 dengan menawarkan sejumlah insentif besar bagi masyarakat.
  • Program ini menjadi langkah pemerintah untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
  • Insentif pertama yang diberikan adalah penghapusan seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

RRI.CO.ID, Matram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 dengan menawarkan sejumlah insentif besar bagi masyarakat. Mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pengurangan tunggakan pajak, hingga diskon 50 persen bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 dan mulai berlaku 15 Juni hingga 30 September 2026. Sementara program diskon mutasi kendaraan diberikan waktu lebih panjang hingga 19 Desember 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan program ini menjadi langkah pemerintah untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Melalui Pergub Nomor 6 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi NTB hadir memberikan solusi dan kemudahan bagi masyarakat agar kendaraan mereka kembali berstatus legal dan taat pajak tanpa terbebani denda yang menumpuk,” ujar Nelly saat sosialisasi program di kawasan Car Free Day Jalan Udayana, Mataram, Minggu, 14 Juni 2026.

Menurut Nelly, insentif pertama yang diberikan adalah penghapusan seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok pajaknya tanpa tambahan biaya denda.

“Seluruh denda keterlambatan akan dihapuskan secara total atau 100 persen,” katanya.

Selain bebas denda, Pemprov NTB juga memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari lima tahun. Pemerintah memberikan pengurangan tunggakan sebesar 100 persen untuk pokok pajak tahun 2020 ke bawah.

“Kebijakan ini khusus untuk pokok pajak tahun 2020 ke bawah,” jelasnya.

Tidak hanya kendaraan yang sudah terdaftar di NTB, pemerintah juga membidik kendaraan berplat luar daerah yang selama ini beroperasi di wilayah NTB. Melalui program mutasi masuk, pemilik kendaraan akan mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama setelah melakukan balik nama menjadi plat NTB.

“Pemerintah memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen untuk tahun pertama bagi kendaraan plat luar yang melakukan mutasi ke plat Provinsi NTB,” ujarnya.

Program mutasi tersebut juga mendapat fasilitas tambahan berupa pembebasan denda. Kebijakan ini diharapkan mampu menarik kendaraan luar daerah agar terdata secara resmi dan ikut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Nelly mengajak masyarakat tidak menunggu hingga batas akhir program. Ia meminta wajib pajak segera memanfaatkan layanan Samsat maupun Samsat keliling yang tersedia di berbagai wilayah NTB.

“Jangan menunda sampai akhir periode. Segera manfaatkan kesempatan ini agar kendaraan kembali tertib administrasi dan masyarakat lebih nyaman berkendara,” katanya.

Program pemutihan PKB 2026 menjadi salah satu strategi Pemprov NTB di bawah kepemimpinan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri untuk memperkuat kesadaran pajak sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....