Terancam Pidana, Pengolahan Sampah Harus Beralih ke Sanitary Landfill

  • 07 Jun 2026 12:44 WIB
  •  Mataram

RRRI.CO.ID, Dompu - Pengelolaan sampah di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, hingga saat ini masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka. Sistem tersebut dinilai sudah tidak layak digunakan karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Metode open dumping dianggap dapat merusak kualitas tanah, terutama akibat penumpukan sampah anorganik seperti plastik yang tidak dapat terurai secara alami. Selain itu, sistem ini juga memicu polusi udara melalui gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah, berpotensi menimbulkan penyebaran penyakit hingga rawan menyebabkan bencana lingkungan.

Pemerintah pusat sendiri telah meminta seluruh daerah agar tidak lagi menggunakan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah. Daerah diarahkan untuk menerapkan sistem sanitasi atau sanitary landfill sesuai standar pengelolaan lingkungan.

Ketua DPRD Dompu, Muttakun mengatakan, pemerintah pusat bahkan memberikan ancaman sanksi pidana apabila daerah masih mempertahankan sistem pembuangan terbuka tersebut.

Namun demikian, kata dia, masih ada kabar baik bagi daerah. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah pusat memberikan kelonggaran waktu hingga Agustus 2026 untuk melakukan penyesuaian sistem pengelolaan sampah.

“Kalau tidak segera dilakukan penyesuaian, daerah dan masyarakat Dompu harus siap menerima sanksi administrasi bahkan pidana,” ujarnya, Minggu, 7 Juni 2026.

Menurut Muttakun, selain ancaman pidana, pemerintah daerah juga berpotensi menerima sanksi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) karena dianggap tidak taat dan patuh terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat sebenarnya telah membuka ruang bagi daerah untuk mendapatkan dukungan anggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem sanitary landfill.

Karena itu, upaya pendekatan dan koordinasi dengan pemerintah pusat harus terus dilakukan agar Kabupaten Dompu memperoleh dukungan anggaran untuk pengalihan sistem pengelolaan sampah tersebut.

Muttakun berharap persoalan itu dapat segera ditangani agar tidak menimbulkan dampak besar bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Jangan sampai terjadi sanksi, karena dampaknya cukup besar bagi masyarakat dan pemerintahan daerah. Apalagi nantinya dianggap melanggar amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” ungkapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....