Pemkab Dompu Bungkam Soal Pengganti Pj Sekda
- 06 Jun 2026 13:45 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu - Jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang diemban Khairul Insan resmi berakhir pada Jum’at, 5 Juni 2026. Usai masa tugas tersebut, Khairul Insan kembali menjalankan tugas sebagai Staf Ahli Bupati Dompu Bidang Ekonomi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Dompu saat ini tengah memproses pengusulan nama pengganti Khairul Insan untuk mengisi jabatan Pj Sekda. Sesuai ketentuan regulasi, seorang Penjabat Sekda hanya dapat menjabat selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan dengan durasi yang sama.
Dengan demikian, Khairul Insan disebut telah menyelesaikan batas maksimal masa penugasannya sebagai Pj Sekda. Sembari menunggu persetujuan gubernur terhadap usulan nama Pj Sekda yang baru, posisi ASN tertinggi di lingkup Pemkab Dompu untuk sementara dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
Namun hingga kini, pejabat berwenang di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu masih enggan memberikan keterangan resmi terkait siapa pejabat yang ditunjuk sebagai Plh Sekda maupun nama yang diusulkan menjadi Pj Sekda.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dompu, Assrarudin, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp sejak pagi hingga berita ini diturunkan, belum memberikan jawaban terkait siapa nama yang diusulkan sebagai Pj Sekda maupun pejabat yang saat ini menjalankan tugas sebagai Plh Sekda.
Publik menduga Bupati Dompu masih menginginkan Khairul Insan kembali menjabat sebagai Pj Sekda. Namun, informasi yang berkembang menyebutkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat belum memberikan persetujuan atas usulan tersebut.
“Sepertinya Bupati masih mengingkan Khairul Insan Kembali menjabat Pj,” kata salah satu sumber yang enggan disebutkan Namanya, Sabtu, 6 Juni 2026.
Dugaan itu beralasan, Khairul Insan, merupakan pejabat yang dekat dengan lingkaran kekuasaan, termasuk Bupatid an Wakil Bupati. Hingga saat ini, persetujuan gubernur terkait penetapan satu nama sebagai Pj Sekda Kabupaten Dompu disebut belum diterbitkan.
Pemkab Dompu sendiri memiliki waktu terbatas untuk menuntaskan proses tersebut. Sebab, masa tugas Plh Sekda sesuai ketentuan hanya berlaku selama tujuh hari kerja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....