Promosi Hotel Picu Polemik, Satpol PP Ultimatum Pencabutan Izin
- 05 Jun 2026 14:42 WIB
- Mataram
RRI.CO ID, Mataram – Strategi promosi sebuah hotel di Kota Mataram melalui media sosial berujung teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, setelah konten yang diunggah memicu polemik dan mendapat banyak keluhan dari masyarakat.
Langkah cepat dilakukan Satpol PP setelah menerima laporan warga yang menilai materi promosi tersebut tidak sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di tengah masyarakat Kota Mataram. Aparat kemudian mendatangi manajemen hotel untuk meminta klarifikasi sekaligus memberikan pembinaan.
Kepala Satpol PP Kota Mataram, H. Irwan Rahadi, mengatakan pihaknya menilai konsep pemasaran yang digunakan telah melampaui batas kewajaran karena berpotensi memancing kegaduhan publik.
"Marketing seperti ini kami anggap tidak etis. Jangan sampai pola-pola marketing yang berlebihan dan terkesan melanggar etika justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat," jelas Irwan, Jumat 5 Juni 2026.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Meski tidak masuk pada ranah pidana, konten promosi yang dipersoalkan dinilai bertentangan dengan nilai-nilai sosial yang selama ini dijunjung masyarakat.
"Akibat postingan itu kami tidak berbicara soal sanksi pidana. Namun dampaknya menimbulkan keresahan karena dianggap tidak sesuai dengan etika dan norma kehidupan masyarakat Kota Mataram. Kita ini masyarakat yang menjunjung etika dan adab," ujarnya.
Hasil penelusuran menunjukkan manajemen hotel kooperatif saat dimintai klarifikasi. Pihak hotel mengakui adanya polemik yang muncul dan langsung mengambil langkah dengan menghapus konten promosi tersebut dari seluruh platform media sosial yang digunakan.
"Manajemen hotel sudah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan juga menghapus unggahan yang dipermasalahkan," katanya.
Meski demikian, Satpol PP menegaskan pembinaan yang diberikan saat ini bukan berarti persoalan dianggap selesai tanpa pengawasan. Pemerintah daerah akan terus memantau aktivitas promosi usaha yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Irwan menegaskan, apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas, termasuk mengevaluasi izin operasional hotel yang bersangkutan.
"Kalau nanti masih melakukan hal yang sama, kami dapat mengambil tindakan yang lebih tegas hingga penutupan atau pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....