Delapan Warga Binaan NTB Nikmati Remisi Waisak Tahun Ini

  • 01 Jun 2026 00:01 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Perayaan Hari Raya Waisak 2026 membawa kabar menggembirakan bagi sejumlah warga binaan pemasyarakatan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak delapan warga binaan memperoleh Remisi Khusus (RK) Waisak sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keikutsertaan aktif mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Pemberian remisi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-960.PK.05.03 Tahun 2026 tentang pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak bagi narapidana dan anak binaan yang memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Dari total penerima remisi di NTB, seluruhnya mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, tidak terdapat warga binaan yang menerima Remisi Khusus II (RK II) yang berujung pada pembebasan langsung setelah remisi diberikan.

Data Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB menunjukkan bahwa tujuh penerima remisi berasal dari Lapas Lombok Barat, sedangkan satu orang lainnya merupakan warga binaan dari Lapas Perempuan Mataram.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan pemberian remisi tidak boleh dipandang sebagai hadiah semata, melainkan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.

“Remisi ini adalah perwujudan dari pemajuan hak bagi mereka yang telah membuktikan diri ingin berubah,” ujarnya.

Menurutnya, sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang konsisten menjaga perilaku baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Pengurangan masa pidana ini merupakan penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB, Muhtaruddin, berharap momentum Waisak dapat menjadi titik awal bagi para penerima remisi untuk terus meningkatkan kualitas diri selama menjalani pembinaan.

“Potongan masa pidana ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus menaati aturan, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri kembali ke lingkungan masyarakat,” ucapnya. Minggu 31 Mei 2026.

Ia menambahkan, proses pembinaan yang berjalan baik akan mempercepat reintegrasi sosial warga binaan sehingga mereka dapat kembali menjalankan peran sebagai anggota masyarakat yang produktif, bertanggung jawab, dan taat terhadap hukum.

“Harapan kami, ketika masa pidana berakhir, mereka telah siap kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....