Mataram Tambah “Tempah Dedoro” untuk Tekan Sampah Organik
- 29 Mei 2026 12:53 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Kota Mataram berencana memperluas program pengolahan sampah organik berbasis lingkungan melalui penambahan unit “tempah dedoro” di 50 kelurahan se-Kota Mataram pada APBD Perubahan 2026. Program tersebut disiapkan sebagai langkah memperkuat pengurangan sampah dari sumbernya sekaligus mempercantik fasilitas publik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi, mengatakan penempatan “tempah dedoro” akan difokuskan di ruang terbuka hijau (RTH) dan fasilitas umum yang ramai dikunjungi masyarakat, seperti RTH Udayana, RTH Pagutan, RTH Sayang-Sayang, hingga Taman Sangkareang.
“Kami berencana mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 untuk menambah unit ‘tempah dedoro’ yang lebih estetis dan fungsional di seluruh kelurahan,” ujarnya Jumat, 29 Mei 2026.
Menurutnya, konsep terbaru “tempah dedoro” tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengolahan sampah organik, tetapi juga dirancang lebih menarik dengan tambahan tempat duduk sehingga dapat menyatu dengan tata ruang kawasan publik.
“Satu unit ‘tempah dedoro’ estetik yang dilengkapi tempat duduk membutuhkan anggaran sekitar Rp800 ribu hingga Rp1 juta per titik,” katanya.
Untuk mengurangi aroma tidak sedap sekaligus mempercepat proses penguraian, masyarakat dianjurkan menggunakan cairan EM4 maupun air bekas cucian beras yang mudah diperoleh sehari-hari.
“Setelah kurang lebih satu tahun, sampah organik yang terurai bisa dipanen menjadi kompos untuk pupuk alami tanaman di pekarangan rumah,” tambahnya.
Program yang mulai dicanangkan sejak akhir Januari 2026 itu kini tercatat telah memiliki lebih dari 270 unit “tempah dedoro” yang tersebar di berbagai titik di Kota Mataram. Jumlah tersebut merupakan fasilitas yang disiapkan pemerintah daerah dan belum termasuk yang dibuat secara mandiri oleh masyarakat maupun dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
DLH Kota Mataram juga mewajibkan setiap dapur MBG memiliki minimal dua unit “tempah dedoro” sebagai syarat pengelolaan sampah organik. Kebijakan itu diterapkan untuk menekan volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat.
“Program ‘tempah dedoro’ kami estimasikan mampu berkontribusi mengurangi minimal 10 ton sampah organik per hari yang masuk ke TPA,” jelas Denny sapaan akrbanya.
Ke depan, pemerintah berharap masyarakat, hotel, restoran, katering, sekolah, hingga perkantoran dapat ikut membangun “tempah dedoro” secara mandiri agar gerakan pengurangan sampah organik bisa berjalan lebih masif dan berkelanjutan di Kota Mataram.
"Kami yakin kalau jumlah tempah dedoro lebih banyak maka akan mengurangi volume sampah yang di buang ke TPAR Kebon Kongok," ujar Denny.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....