Pemkot Tak Bisa Ringankan PBB Hotel
- 23 Mei 2026 10:26 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID.Mataram-Pemerintah Kota Mataram menegaskan belum memiliki dasar hukum untuk memberikan relaksasi atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pelaku usaha perhotelan meski tingkat hunian hotel saat ini mengalami penurunan.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan (P3) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Achmad Amrin, menjelaskan PBB merupakan pajak yang melekat pada kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan, sehingga tidak dipengaruhi kondisi operasional usaha.
“PBB itu dikenakan berdasarkan objek berupa tanah dan bangunan, bukan melihat ramai atau sepinya usaha yang dijalankan,” ujarnya, Sabtu 23 Mei 2026.
Menurutnya, besaran PBB dihitung berdasarkan luas lahan dan bangunan yang disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Karena itu, meskipun tingkat okupansi hotel menurun, kewajiban pembayaran pajak tetap berlaku selama aset tersebut masih dimiliki atau dimanfaatkan.
“Tidak berarti karena hotel sedang sepi kemudian nilai PBB ikut berubah. Selama tanah dan bangunan masih dikuasai pemilik, kewajiban pembayaran pajaknya tetap melekat,” jelasnya.
Amrin menambahkan, hingga saat ini pemerintah daerah belum memiliki regulasi yang memungkinkan pemberian pembebasan maupun pengurangan PBB khusus bagi sektor perhotelan.
Meski demikian, BKD Kota Mataram masih membuka peluang relaksasi dalam bentuk penyesuaian jatuh tempo pembayaran apabila memang diperlukan oleh pelaku usaha.
“Kami belum bisa memberikan pengurangan atau pembebasan PBB karena tidak ada dasar aturannya. Namun, kemungkinan penyesuaian waktu pembayaran masih bisa dipertimbangkan,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah daerah masih memungkinkan mempertimbangkan permohonan keringanan untuk pajak hotel. Namun pengajuan tersebut tetap harus melalui proses evaluasi dan kajian lebih lanjut.
Amrin menjelaskan, pajak hotel berbeda dengan PBB karena pajak hotel pada dasarnya merupakan pungutan dari tamu yang dititipkan kepada pengelola usaha untuk kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah.
“Kalau pajak hotel itu berbeda, karena berasal dari transaksi tamu hotel. Jadi mekanismenya memang tidak sama dengan PBB yang melekat langsung pada aset tanah dan bangunan,” ujar Amrin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....