PBB Kota Mataram Masuk Era Digital
- 23 Mei 2026 10:19 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID.Mataram-Pemerintah Kota Mataram mulai menerapkan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara non tunai melalui aplikasi QRIS sebagai upaya mempermudah layanan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tahun 2026.
Inovasi layanan digital tersebut dijalankan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram dengan harapan mampu mempercepat realisasi penerimaan PBB yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp30 miliar.
Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin mengatakan, penerapan pembayaran berbasis QRIS merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik agar masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih praktis dan efisien.
“Melalui layanan QRIS ini kami ingin mempermudah masyarakat dalam membayar PBB sekaligus mengoptimalkan realisasi penerimaan pajak daerah,” ujarnya.Jumat 22 Mei 2026.
Menurut Amrin, hingga minggu ketiga Mei 2026 realisasi PBB Kota Mataram baru mencapai Rp3,202 miliar lebih atau sekitar 10,68 persen dari target tahunan. Namun capaian tersebut masih dianggap wajar karena distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB baru dilakukan pada awal Mei 2026.
SPPT PBB sendiri dibagikan melalui 325 kepala lingkungan di seluruh wilayah Kota Mataram.
“Masyarakat yang sudah menerima SPPT bisa langsung melakukan pembayaran melalui RT, lingkungan, kelurahan, maupun datang langsung ke kantor BKD,” katanya.
Selain pembayaran langsung, wajib pajak kini juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi QRIS dengan mengakses laman: nontunai.bkd.sangat.top Setelah masuk ke laman tersebut, wajib pajak cukup mengikuti petunjuk hingga mendapatkan barcode QRIS untuk proses pembayaran.
BKD Kota Mataram menargetkan sistem pembayaran non tunai ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.
“Kami berharap dengan berbagai kemudahan ini masyarakat bisa lebih cepat melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Amrin.
Di sisi lain, BKD juga terus melakukan pembaruan data objek dan subjek pajak untuk menjaga akurasi penerimaan daerah. Saat ini tercatat terdapat sekitar ratusan ribu wajib pajak yang datanya terus bergerak dinamis mengikuti kondisi di lapangan.
Amrin menjelaskan, perubahan data wajib pajak terjadi karena berbagai faktor seperti mutasi kepemilikan, pemecahan objek pajak, hingga penggabungan lahan atau bangunan.
“Data objek pajak ini sangat dinamis. Karena itu SPPT PBB akan terus kami perbarui setiap tahun agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....