Bupati Lotim Tekankan Pentingnya Legalitas dan Penataan Tanah Ulayat

  • 18 Mei 2026 19:29 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyambut baik terselenggaranya Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan fokus pelaksanaan di Lombok Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Rupatama I Kantor Bupati Lombok Timur, Senin, 18 Mei 2026 dinilai Bupati menilai sosialisasi tersebut sangat penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan terkait tanah ulayat di wilayah Lombok Timur yang membutuhkan perhatian serius.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memberikan atensi besar terhadap persoalan tanah ulayat, termasuk melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Ia menyebut hingga saat ini masih terdapat persoalan agraria di Kecamatan Sembalun dan Sambelia yang sedang dalam proses penyelesaian.

“Persoalan tanah di Kabupaten Lombok Timur ini memang ada. Yang sedang kita atensi sekarang adalah menyelesaikan antara pihak ketiga atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan hak guna usaha, sementara di dalamnya ada masyarakat yang mengusahakan lahan tersebut,” jelasnya.

Bupati Haerul menargetkan persoalan tersebut dapat segera dituntaskan pada masa kepemimpinannya. “Harus selesai apa-apa ini di era saya. Kenapa? Karena saya sayang sama masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, berbagai persoalan agraria yang terjadi selama ini salah satunya disebabkan masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait legalitas dan administrasi pertanahan, khususnya tanah adat. Karena itu, ia berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, terutama masyarakat adat, sehingga persoalan terkait tanah ulayat tidak lagi terjadi di kemudian hari.

“Mudah-mudahan dengan penjelasan nanti, jangan sampai tidak dicatat karena ini penting. Ini akan meng-clear-kan semua persoalan-persoalan tanah yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur,” harapnya.

Bupati juga menekankan pentingnya legalitas lahan, termasuk keberadaan tanah ulayat. Ia meminta seluruh peserta yang hadir dapat menyimak dengan baik materi yang disampaikan selama kegiatan berlangsung.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley, menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum atas tanah.

"Kami ia berharap adanya kolaborasi seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, demi mewujudkan tertib penguasaan tanah guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, khususnya di Lombok Timu," ucapnya.

Selain penyampaian materi oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Slameto Dwi Martono. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan sejumlah sertifikat.

Sertifikat yang diserahkan meliputi Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Hak Milik Persyarikatan Muhammadiyah, sertifikat wakaf, serta sertifikat Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat adat, jajaran Forkopimda Lombok Timur, sejumlah camat, serta jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTB.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....