Puluhan Gerai Ritel Modern di Lombok Tengah, Akan Ditutup
- 13 Mei 2026 18:44 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan menutup 25 gerai ritel modern karena dinilai melanggar aturan zonasi dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang kecil di pasar tradisional maupun kios warga. Puluhan gerai yang terdiri dari 18 Alfamart dan 7 Indomaret itu diperintahkan menghentikan operasional dan menutup usaha secara mandiri paling lambat Sabtu, 16 Mei 2016.
Penutupan dilakukan setelah manajemen dinilai tidak mengindahkan dua kali teguran tertulis dari pemerintah daerah terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim menegaskan, gerai-gerai tersebut berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional sehingga melanggar ketentuan zonasi yang berlaku.
“Pemkab Loteng sudah memberikan teguran tertulis sebanyak dua kali, namun tidak ada respons positif. Jika melewati batas waktu ini, maka Satpol PP akan turun melakukan penutupan paksa,” jelas Zaenal Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menjelaskan, gerai yang melanggar tersebar di sejumlah kecamatan seperti Praya, Praya Timur, Praya Barat Daya, Jonggat, Pringgarata, Batukliang, Batukliang Utara, Kopang hingga Janapria. Sementara Kecamatan Pujut dan Praya Barat disebut nihil pelanggaran.
Menurut Zaenal, langkah penertiban dilakukan untuk menjaga kondusivitas daerah sekaligus melindungi ekosistem ekonomi kerakyatan agar pedagang tradisional tidak semakin terdesak oleh ekspansi ritel modern.
“Kami harap semua pihak bisa menerima dan tidak ada perlawanan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Lombok Tengah, Helmi Qazwaini mengatakan, pertumbuhan ritel modern hingga ke pelosok desa mulai mengancam keberlangsungan kios milik masyarakat.
“Kita ingin melindungi usaha mikro dan pedagang kecil di tengah masyarakat. Kekhawatiran kita, kios kecil ini tutup karena kalah bersaing dengan ritel modern yang masuk hingga ke pemukiman,” ujarnya.
Selain persoalan zonasi, jumlah ritel modern di Lombok Tengah juga dinilai sudah melebihi kuota. Berdasarkan data DPM-PTSP per Desember 2025, total ritel modern yang beroperasi mencapai 136 gerai atau overload dibanding ketentuan yang berlaku.
“Sejak saat itu, kami sudah tidak pernah lagi menerbitkan izin untuk berdirinya gerai ritel modern yang baru,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab Lombok Tengah tetap membuka peluang investasi ritel modern dengan syarat lokasi baru harus sesuai zonasi dan lolos kajian sosial ekonomi.
“Sesuai aturan, kuotanya adalah satu ritel modern untuk setiap 10 ribu penduduk. Sebelum izin diterbitkan, harus ada kajian sosial ekonomi yang mendalam,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....