Bupati Lotim Tegaskan Investasi Tak Boleh Rusak Tebing dan Lahan Pertanian
- 13 Mei 2026 06:57 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Bupati H. Khairul Warisin menegaskan pembangunan dan investasi di wilayah Lombok Timur harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta tidak merusak kawasan perbukitan maupun lahan pertanian produktif. Menurutnya, pemerintah daerah tetap membuka ruang investasi, namun pelaksanaannya harus sesuai aturan tata ruang dan tidak menimbulkan kerusakan alam yang berpotensi memicu bencana.
“Kita tetap mempertahankan sumber daya alam dan tidak membolehkan pembangunan yang merusak bukit atau kawasan rentan bencana. Pembangunan hanya diperbolehkan di daerah datar dan tidak bertentangan dengan RTRW, terutama jangan sampai mengganggu lahan sawah,” ujar Khairul Warisin, di sela sela menghadiri RUPS Bank NTB Syariah di Mataram, Jum'at 8 Mei 2026.
Ia mengatakan pemerintah daerah telah memiliki aturan terkait penataan ruang sebagai bentuk pengawasan terhadap pembangunan yang dinilai merusak estetika kawasan maupun lingkungan. Penataan tersebut juga dilakukan untuk menjaga kawasan pertanian agar tidak berubah fungsi secara sembarangan.
Khairul Warisin menegaskan investasi di kawasan tebing tidak diperbolehkan karena dapat berdampak terhadap lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Pemkab Lombok Timur, lanjutnya, juga terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas penggalian maupun pembangunan yang berpotensi merusak kawasan perbukitan.
“Kita sudah punya aturan. Kalau ada yang mencoba merusak atau menggali bukit sembarangan, tentu akan langsung ditindak,” katanya.
Selain fokus pada penataan wilayah, Pemkab Lombok Timur juga mulai memperkuat sistem digitalisasi pendapatan daerah dari sektor pariwisata dan usaha jasa. Sistem tersebut memungkinkan transaksi hotel maupun restoran langsung tercatat secara digital sehingga pajak daerah dapat masuk otomatis ke kas daerah.
Ia menyebut pajak restoran dan makan minum sebesar 10 persen akan dipantau melalui sistem digital tersebut untuk meningkatkan transparansi dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Di sektor pariwisata, Pemkab Lombok Timur juga tengah mengatur pola pengelolaan destinasi wisata berbasis masyarakat, termasuk kawasan geopark dan wisata pendakian bukit.
Menurut Khairul, skema pembagian hasil pengelolaan wisata telah diatur dalam perda dengan porsi tertentu untuk pemerintah daerah, desa, dan pengelola wisata agar masyarakat sekitar ikut merasakan manfaat ekonomi.
“Kalau masyarakat dilibatkan dan mendapat bagian, mereka akan lebih semangat menjaga kawasan wisata,” ujarnya.
Pemkab Lombok Timur juga berencana membangun sistem pengawasan bagi wisatawan pendaki dengan mewajibkan surat keterangan sehat sebelum melakukan aktivitas pendakian gunung maupun bukit wisata. Sebagai langkah pendukung, pemerintah daerah akan menyiapkan pos kesehatan di sejumlah titik wisata pendakian guna mengantisipasi risiko kecelakaan maupun gangguan kesehatan wisatawan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....