PUPR Pastikan Pengawasan Proyek Kantor Wali Kota Sesuai Regulasi
- 09 Mei 2026 14:03 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Kota Mataram menegaskan penggunaan anggaran Rp5,7 miliar untuk jasa Manajemen Konstruksi (MK) proyek pembangunan Kantor Wali Kota bukanlah bentuk pemborosan, melainkan kebutuhan teknis yang diatur dalam regulasi untuk proyek strategis bernilai besar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning, menjelaskan besaran biaya MK tersebut muncul berdasarkan perhitungan interpolasi sesuai Peraturan Menteri PUPR terhadap nilai konstruksi proyek yang mencapai Rp180 miliar.
“Besaran MK itu didapat dari interpolasi sesuai Permen PU. Masa kerjanya 27 bulan karena proyek ini multiyears. Dari perhitungan itu muncul angka Rp5,7 miliar, tetapi setelah kontrak pada April 2026 nilainya menjadi Rp5,6 miliar,” ujarnya Sabtu, 9 Mei 2026.
| Baca juga: Realisasi SPAM Ai Ngelar Butuh Rp249 Miliar |
Ia mengatakan, konsultan MK telah mulai bekerja sejak tahap awal, termasuk mendampingi persiapan lelang konstruksi yang ditargetkan berlangsung pada pertengahan hingga akhir Juni 2026.
Menurut Lale, keberadaan MK tidak bisa dipersempit hanya sebagai pengawas proyek. Dalam proyek strategis dengan tingkat kompleksitas tinggi, MK berperan sejak tahap perencanaan, pengendalian mutu, administrasi teknis, hingga proses pelaksanaan konstruksi.
“MK bukan hanya mengawasi pekerjaan di lapangan. Mereka mendampingi sejak awal perencanaan sampai pelaksanaan agar proyek berjalan sesuai aturan dan standar teknis,” katanya.
Ia menambahkan, pembangunan Kantor Wali Kota Mataram masuk kategori proyek nonstandar karena memiliki nilai anggaran besar, tingkat kesulitan tinggi, serta melibatkan kontraktor nasional maupun BUMN dalam proses tender.
“Kontraktor yang ikut nanti adalah kontraktor nasional dengan klasifikasi menengah ke atas. Karena itu proyek ini membutuhkan pendampingan profesional,” ucapnya.
Terkait kritik DPRD mengenai mekanisme penunjukan konsultan, Lale memastikan proses pemilihan dilakukan secara terbuka melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sesuai ketentuan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.
| Baca juga: Mataram Bidik Ekonomi Tumbuh 6,03 Persen |
“Tidak boleh tunjuk langsung karena menyalahi aturan. Semua harus lewat LPSE agar transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa pengawasan proyek bisa dilakukan internal oleh Dinas PUPR. Menurutnya, pengawasan mandiri justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Tidak mungkin pekerjaan sendiri diawasi sendiri. Itu menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan markup maupun nepotisme,” katanya.
Selain itu, tingginya biaya jasa MK juga dipengaruhi kebutuhan tenaga ahli yang harus disiapkan konsultan selama masa kontrak 27 bulan, mulai dari ahli struktur, arsitektur, mekanikal elektrikal, plumbing hingga ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Tenaga ahli yang dibutuhkan memang lengkap dan profesional. Karena itu biayanya besar, bukan pemborosan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....