Polsek Bayan Razia Knalpot Brong di Pelabuhan Carik, Belasan Kendaraan Ditindak
- 28 Apr 2026 13:58 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara- Kepolisian Sektor Bayan kembali memperketat pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya dengan menggelar razia knalpot brong di kawasan Pelabuhan Carik, Kecamatan Bayan, Minggu 26 April 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait kebisingan serta aksi berkendara yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Penertiban dipimpin langsung Kapolsek Bayan IPTU I Wayan Ciptanaya, S.H., M.I.Kom bersama personel Polsek Bayan. Kawasan Pelabuhan Carik dipilih karena kerap menjadi titik berkumpul masyarakat, khususnya pada sore hingga malam hari. Aktivitas kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekaligus berpotensi memicu gangguan keamanan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan belasan knalpot brong dari kendaraan yang terjaring razia. Para pengendara diberikan pembinaan di tempat serta diarahkan untuk mengganti knalpot racing dengan komponen sesuai standar pabrikan.
Kapolsek Bayan IPTU I Wayan Ciptanaya menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan potensi gangguan ketertiban masyarakat, terutama di ruang publik yang ramai dikunjungi.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga memicu keresahan masyarakat akibat suara bising yang ditimbulkan.
“Penertiban dilakukan sebagai bentuk menjaga kenyamanan masyarakat dan mengurangi potensi pelanggaran yang dapat berkembang menjadi gangguan keamanan,” ujarnya.
Pihak kepolisian menilai penindakan seperti ini perlu dilakukan secara berkala untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas. Selain itu, pengawasan di titik-titik keramaian akan terus diperkuat untuk mencegah munculnya aksi berkendara ugal-ugalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Polsek Bayan juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas yang dianggap meresahkan, sehingga upaya menciptakan situasi aman dan kondusif dapat dilakukan secara bersama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....