Pedagang Taman Narmada Menggugat Keadilan di tengah Larangan Berjualan

  • 28 Apr 2026 12:41 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat — Gelombang protes dari masyarakat kecil kembali menggema di Kabupaten Lombok Barat. Puluhan pedagang yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Presak Narmada mendatangi Kantor DPRD Lombok Barat, Selasa 28 April 2026, untuk menyuarakan tuntutan atas larangan berjualan di kawasan Taman Narmada.

Aksi hearing itu menjadi ruang terbuka bagi para pedagang untuk menyampaikan keresahan mereka secara langsung kepada wakil rakyat. Mereka menilai kebijakan pelarangan berjualan di dalam area taman telah memutus mata pencaharian ratusan keluarga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas wisata di lokasi tersebut.

Audiensi diterima langsung oleh Ketua DPRD Lombok Barat, Lalu Ivan Indaryadi, bersama Ketua Komisi II Husnan Wadi dan sejumlah anggota dewan. Dalam forum tersebut juga hadir unsur Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, Polsek Narmada, Polresta Mataram, organisasi masyarakat, hingga Direktur Taman Narmada, Wewe Anggraeningsih.

Suasana hearing berlangsung emosional. Beberapa pedagang, terutama ibu-ibu, tak kuasa menahan tangis saat menceritakan dampak kebijakan tersebut terhadap kehidupan keluarga mereka. Kehilangan lapak berarti kehilangan sumber penghasilan utama.

Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat, Husnan Wadi, menegaskan DPRD hadir sebagai mediator untuk mencari jalan keluar yang berkeadilan bagi seluruh pihak.

“Pengelolaan kawasan ini harus memiliki prinsip yang jelas. Taman budaya ini bukan sekadar aset ekonomi, tetapi titipan bagi generasi mendatang. Karena itu, penanganannya wajib memperhatikan rasa keadilan, termasuk bagi pedagang kecil,” ujarnya.

Ia menambahkan persoalan ini tidak bisa diputuskan secara terburu-buru. DPRD, katanya, akan menelaah seluruh aspek sebelum mengambil langkah resmi agar solusi yang dihasilkan tidak merugikan salah satu pihak.

Di sisi lain, Ketua Aliansi Pedagang Presak Narmada, Supriadi, menyampaikan kekecewaannya atas kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

“Kami meminta DPRD dan BPK turun melakukan audit terhadap pengelolaan kawasan ini. Pemerintah berbicara tentang kesejahteraan dari desa, tetapi suara masyarakat kecil justru terabaikan,” katanya menegaskan.

Menurutnya, penertiban seharusnya dilakukan melalui dialog dan musyawarah, bukan dengan tindakan sepihak yang berdampak langsung pada ekonomi warga.

“Kami tidak menolak penataan. Tapi jangan menggusur tanpa solusi. Kami ingin tetap berjualan di dalam area taman karena di situlah pusat aktivitas wisata. Jika dipindahkan ke luar, pendapatan kami pasti turun drastis,” ucapnya.

Supriadi juga mengungkapkan bahwa sedikitnya 150 pedagang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Jumlah itu belum termasuk pemandu wisata, juru parkir, dan pekerja lain yang menggantungkan hidup di kawasan Taman Narmada.

Persoalan ini, katanya, bukan sekadar soal lapak dagang, melainkan tentang keberlangsungan hidup masyarakat sekitar yang selama ini menjadi bagian dari denyut ekonomi wisata Narmada.

Hingga hearing berakhir, belum ada keputusan final yang dihasilkan. DPRD Lombok Barat menyatakan akan melakukan kajian lanjutan sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi terkait polemik tersebut.

Para pedagang berharap proses itu tidak berlarut-larut. Mereka ingin pemerintah daerah segera menghadirkan kebijakan yang tidak hanya menjaga kawasan wisata, tetapi juga menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

“Kami datang bukan untuk melawan, tetapi untuk mencari keadilan. Kami ingin ada solusi yang membuat semua pihak bisa berjalan bersama,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....