Marak Pakaian Bekas, Disdag Mataram Angkat Tangan Soal Legalitas
- 27 Apr 2026 15:09 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Maraknya perdagangan pakaian bekas atau thrifting di Kota Mataram mendorong pemerintah daerah memperjelas batas peran antara penyediaan fasilitas pasar dan pengawasan legalitas barang. Di tengah menjamurnya lapak thrift, Dinas Perdagangan (Disdag) menegaskan posisinya tidak berada pada ranah penindakan.
Kepala Disdag Kota Mataram, Irwan Harimansyah, mengatakan keberadaan pedagang pakaian bekas telah menjadi bagian dari dinamika ekonomi pasar lokal, terutama di kawasan Karang Sukun yang dikenal sebagai pusat thrifting di ibu kota Provinsi NTB.
“Tugas kami memberikan pelayanan dan memastikan fasilitas pasar tersedia bagi para pedagang untuk berjualan. Kami menyiapkan tempatnya, infrastrukturnya. Tapi kalau harus bertanya satu per satu kepada pedagang, ini baju baru atau tidak, itu tidak mungkin kami lakukan sejauh itu,” ujarnya. Senin 27 April 2026.
Menurut Irwan, pengawasan terkait legalitas barang, termasuk larangan impor pakaian bekas, merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH) dan instansi pusat seperti bea cukai. Disdag, kata dia, tidak memiliki instrumen regulasi untuk menelusuri asal-usul barang yang diperdagangkan di tingkat pasar.
“Jumlah pedagangnya mencapai ratusan. Saya perlu koordinasi lagi untuk angka pasti, tapi yang jelas di Karang Sukun memang didominasi pedagang pakaian dan celana,” jelasnya.
Model perdagangan di kawasan tersebut cenderung dinamis, dengan pemanfaatan lahan kosong dan sistem buka-tutup lapak yang fleksibel. Aktivitas ini membutuhkan ruang yang luas karena metode penjualan yang sering digelar secara terbuka.
"Pasar karang sukun masih bagus kondisinya jadi belum ada rencana penataan fisik besar-besaran dalam waktu dekat karena masih relatif layak untuk menunjang aktivitas perdagangan," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....