Dikpora NTB Bakal Kaji Ulang RKAS Sekolah, Pastikan Program Tepat Sasaran

  • 15 Apr 2026 16:12 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Dikpora NTB Bakal Kaji Ulang RKAS Sekolah
  • Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
  • moratorium Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP)

RRI.CO.ID, Mataram - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengkaji ulang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) di tengah masih berlakunya moratorium Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Langkah ini diambil untuk memastikan program sekolah tetap relevan dan tidak keluar dari tujuan utama peningkatan mutu pendidikan.

Kepala Dikpora NTB, Syamsul Hadi, mengatakan evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap perencanaan anggaran yang disusun oleh masing-masing sekolah. Menurut dia, tidak semua program yang tercantum dalam RKAS otomatis berkontribusi langsung terhadap kualitas pembelajaran.

“Sekolah memang menyusun RKAS untuk mendorong mutu pendidikan. Tapi kami ingin melihat lebih dalam, apakah setiap program benar-benar mendukung ke arah itu atau justru kurang relevan,” ujarnya di Mataram, Rabu, 15 April 2026.

Moratorium BPP sendiri telah diberlakukan sejak September 2025 melalui surat edaran Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Kebijakan ini muncul sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait perlunya penyesuaian dalam tata kelola pembiayaan pendidikan.

Sejak kebijakan itu diterapkan, sejumlah kegiatan sekolah yang selama ini bergantung pada BPP dilaporkan mengalami penyesuaian, bahkan penundaan. Karena itu, Dikpora menilai penting untuk memilah program mana yang menjadi prioritas dan mana yang bisa ditunda tanpa mengganggu proses belajar-mengajar.

Syamsul menuturkan, evaluasi juga akan melihat sejauh mana kebutuhan pembiayaan sekolah dapat ditopang oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami ingin memastikan kebutuhan dasar pendidikan tetap tercover. Kalau ada program yang tidak terlalu berdampak, tentu harus dipertimbangkan kembali dalam situasi sekarang,” kata dia.

Di sisi lain, moratorium BPP tidak sepenuhnya menutup ruang partisipasi masyarakat. Sekolah masih diperbolehkan menerima sumbangan, dengan catatan tidak bersifat memaksa dan tanpa penentuan nominal. Namun, praktik di lapangan memunculkan persoalan baru setelah sejumlah laporan masuk ke Ombudsman terkait dugaan pungutan.

Kondisi ini, menurut Syamsul, menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sekolah harus diperkuat. Ia meminta kepala sekolah lebih cermat menyusun program, terutama dengan menempatkan prioritas pada kegiatan yang berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran siswa.

“Situasi ini menuntut sekolah lebih selektif. Fokus pada program yang benar-benar penting untuk peningkatan mutu, bukan sekadar rutinitas tahunan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....