Perangkat Desa Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

  • 15 Apr 2026 09:45 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu – Perangkat desa meski tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tetap dikategorikan sebagai pekerja yang menerima upah dari pemerintah. Karena itu, mereka diwajibkan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bima, Erlangga Priadi Jomantara, saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di hadapan perangkat desa, Rabu, 14 April 2026, mengatakan, perangkat desa, termasuk kepala desa, masuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).

“Perangkat desa itu termasuk pekerja penerima upah, sehingga wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan kerja,” ujarnya.

Kewajiban tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta didukung oleh peraturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di lingkungan pemerintah desa.

Menurut Erlangga, setiap pekerja memiliki risiko kerja, baik yang berstatus ASN, non-ASN, maupun pekerja swasta. Risiko tersebut mencakup kecelakaan kerja hingga potensi kehilangan penghasilan di masa depan.

“Semua pekerja punya risiko kecelakaan kerja. Karena itu, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat penting,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki sejumlah program perlindungan, di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Program-program tersebut dirancang untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi perangkat desa, baik selama masih aktif bekerja maupun setelah memasuki masa pensiun. Dari sisi iuran, perangkat desa hanya dibebankan sebesar 5 persen dari total gaji yang diterima.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Sementara sisanya ditanggung oleh pemberi kerja, yakni pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dengan skema tersebut, diharapkan seluruh perangkat desa dapat terlindungi secara maksimal tanpa terbebani secara finansial, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka dalam jangka panjang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....