Mataram Mall di Ujung Kontrak, Pemkot Siapkan Baru
- 14 Apr 2026 14:00 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Polemik pengelolaan aset Mataram Mall memasuki fase krusial setelah tim hukum menegaskan bahwa kontrak kerja sama dengan pola lama tidak bisa lagi dilanjutkan. Berakhirnya masa perjanjian selama 30 tahun pada 11 Juli 2026 menjadi titik balik bagi Pemerintah Kota Mataram dalam menentukan arah pengelolaan aset strategis tersebut.
Ketua Tim kajian hukum, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, menjelaskan bahwa kerja sama pengelolaan Mataram Mall yang menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS) sejak 1996 secara otomatis berakhir sesuai kontrak. Dengan demikian, hak penggunaan lahan oleh pihak pengelola saat ini juga berakhir, dan aset sepenuhnya kembali menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Jika merujuk pada kontrak, kerja sama itu berakhir pada 11 Juli 2026. Dengan berakhirnya masa tersebut, aset kembali menjadi kewenangan pemerintah kota,” ujarnya Selasa 14 April 2026.
Menurut Wira, permintaan perpanjangan dari pihak pengelola tidak dapat dilakukan dengan pola lama karena masa perjanjian telah habis. Ia menekankan, apabila kerja sama tetap dilanjutkan, maka harus menggunakan skema baru yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.
“Sudah tidak bisa lagi menggunakan pola perjanjian kerja sama lama. Jika nantinya dilanjutkan, harus dengan pola baru, apakah dalam bentuk sewa atau skema lain yang sesuai,” ucapnya.
Dalam perspektif hukum, tim menitikberatkan kajian pada konstruksi hubungan antara pemerintah daerah dan pihak pengelola, khususnya terkait status aset setelah berakhirnya masa kontrak. Hal ini menjadi penting untuk memastikan setiap langkah yang diambil pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat.
Sementara itu, anggota tim kajian hukum lainnya, Benny Bakary, menyampaikan bahwa hasil kajian yang telah diserahkan kepada Wali Kota Mataram masih bersifat awal. Pendalaman lanjutan tengah dilakukan atas arahan wali kota sebelum keputusan final diambil.
“Kajian ini belum final. Kami akan melakukan pendalaman lanjutan dan menargetkan rampung dalam bulan ini untuk dilaporkan kembali secara lengkap,” jelas Benny.
Ia menambahkan, tim telah menyusun sejumlah opsi strategis, baik jika kerja sama dihentikan maupun dilanjutkan dengan skema baru. Namun, satu hal yang dipastikan, pola kerja sama lama tidak lagi memiliki dasar hukum untuk diterapkan.
“Yang pasti, pola kerja sama lama sudah tidak bisa lagi digunakan karena masa perjanjiannya telah berakhir,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....