Gaji ke-13 ASN Mataram Masih Menunggu Pusat
- 13 Apr 2026 19:43 WIB
- Mataram
RRI.CO ID, Mataram – Pemerintah Kota Mataram memastikan tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait kepastian pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026, di tengah wacana efisiensi anggaran nasional yang masih dalam tahap pembahasan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menegaskan bahwa anggaran gaji ke-13 telah dialokasikan dalam APBD 2026. Namun, realisasi pencairannya tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
"Kebijakan gaji ke-13 biasanya diberikan setiap bulan Juni, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah," ujarnya Senin, 13 April 2026.
Sekda Alwan menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah di luar kebijakan nasional.
“Apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, kami taat aturan. Prinsipnya kita siap ikut pemerintah pusat,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Mataram telah menyiapkan langkah antisipatif apabila terjadi perubahan kebijakan. Jika gaji ke-13 ditiadakan atau dialihkan, anggaran yang sudah disiapkan akan dikembalikan ke pos belanja lain untuk mendukung program prioritas daerah.
“Kalau kebijakan nasional mengatakan tidak ada lagi gaji ke-13, ya kami ikut saja,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah meminta ASN tetap tenang dan menunggu kepastian regulasi resmi, termasuk terkait mekanisme dan jadwal pencairan.Gaji ke-13 selama ini dikenal sebagai tambahan penghasilan sebesar satu kali gaji yang bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.
"Untuk besaran pasti gaji ke-13 tahun 2026, masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Badan Keuangan Daerah (BKD)," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....