Alfan Ghazali: Tidak Ada Persulit Petani Jual Jagung ke Bulog Bima
- 10 Apr 2026 15:06 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Bulog Cabang Bima akhirnya bersuara atas keluhan petani terkait banyaknya persyaratan untuk menjual jagung ke badan usaha milik negara tersebut.
Kepala Bulog Cabang Bima, Alfan Ghazali menanggapi keluhan petani, dimana dia menyampaikan bahwa tidak ada kesulitan untuk memasarkan produk jagung ke Bulog.
Kata dia, ada beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan oleh petani jika ingin jual jagung ke Bulog. Diantaranya mendapatkan surat rekomendasi dari polisi setempat.
"Untuk jagung kami dibantu temen-temen Polri surat jalan dari mereka memastikan bahwa komoditi yang disetorkan memang dari desa setempat. Tidak petani dipersulit," kata Alfan Ghazali kepada RRI Bima, Jumat 10 April 2026.
Salain itu, kata Alfan Ghazali syarat lainnya adalah untuk harga jagung Rp 6.400 harus kemasan 70 kilogram, kadar air maksimal 14 persen, alfatoksin 500 PBB.
Kemudian harga Rp 6.250, wajib menggunakan kemasan baru 50 kilogram dengan kadar air maksimal 14 persen dan
Alfatoksin maksimal 500 PPB.
Sementara itu, harga Rp 5.500 kilogram menggunakan kemasan baru 50 kilogram, Kadar air 18 sampai dengan 20 persen. Dan alfatoksin maksimal 500 PPB.
"Perum Bulog Kancab Bima siap serap Jagung petani lokal tahun 2026. Kami
berkomitmen untuk meyerap hasil panen jagung petani lokal di wilayah Nusa Tenggara Barat guna memperkuat cadangan pangan dan mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan, sejalan dengan Asta Cita Pemerintah," ucapnya menegaskan.
Pada momentum itu, Alfan Ghazali meminta kepada para petani untuk tidak memberikan uang kepada siapapun yang minta saat menjual jagungnya ke Bulog.
"Apabila ada yang meminta sejumlah uang untuk mendapatkan surat jalan langsung laporkan ke kami," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah petani jagung di Kabupaten Bima mengeluhkan ketatnya persyaratan penjualan hasil panen ke Perum Bulog.
Kondisi ini dinilai memberatkan dan membuat sebagian petani memilih menjual jagung mereka ke tengkulak.
Salah satu petani muda di Kabupaten Bima, Junaidin, mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan harga acuan jagung sebesar Rp5.500 per kilogram.
Namun, untuk dapat menjual hasil panen ke Bulog, petani harus memenuhi sejumlah ketentuan yang dinilai cukup rumit.
“Secara harga memang sudah ditetapkan Rp5.500. Tapi saat mau jual ke Bulog, petani merasa diberatkan dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu ketentuan yang harus dipenuhi yakni setiap karung jagung wajib berisi tepat 70 kilogram dan tidak boleh melebihi batas tersebut.
Selain itu, petani juga harus melalui proses administrasi yang cukup panjang, mulai dari rekomendasi pemerintah desa, verifikasi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa, hingga persetujuan dari pihak kecamatan.
“Prosesnya harus lewat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, sampai camat untuk dapat rekomendasi. Ini yang membuat petani merasa ribet,” jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....