Draf Besaran Tarif IPR di NTB Mulai Dimatangkan

  • 01 Apr 2026 15:46 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
  • NTB
  • Tambang

‎RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mematangkan draf aturan besaran tarif Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai upaya memperkuat pendapatan daerah dari sektor tambang rakyat. Regulasi ini ditargetkan menjadi landasan pemungutan retribusi sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

‎Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Syamsudin, mengatakan pembahasan draf kini tinggal menunggu penjadwalan dari DPRD NTB. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya mempercepat proses tersebut agar tidak menghambat optimalisasi pendapatan daerah.

‎Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Syamsudin. (Foto: RRI/Diskominfotik NTB)

‎“Kami tinggal menunggu jadwal resmi dari DPRD untuk mulai pembahasan. Secara substansi, draf sudah siap,” ujar Syamsudin, Rabu, 1 April 2026.

‎Ia menjelaskan, dokumen tersebut akan menjadi dasar hukum penarikan retribusi dari aktivitas pertambangan rakyat. Dinas ESDM, kata dia, juga telah merinci komponen-komponen yang akan masuk dalam kategori pungutan, termasuk struktur tarif yang akan dikenakan.

‎Menurut Syamsudin, terdapat tiga indikator utama dalam penentuan besaran tarif IPR, yakni retribusi kawasan, nilai produksi, dan potensi dampak lingkungan. Ketiga variabel itu akan menjadi dasar dalam menghitung besaran pungutan di masing-masing wilayah tambang rakyat.

‎Namun, ia mengakui, penentuan nilai produksi menjadi tantangan tersendiri. Berbeda dengan pertambangan skala besar, aktivitas tambang rakyat umumnya tidak didahului dengan kajian eksplorasi yang memadai.

‎“Produksi akhir sulit diprediksi karena tidak ada penilaian potensi awal. Ini yang menjadi salah satu kendala dalam perhitungan,” kata dia.

‎Meski demikian, komunikasi informal dengan DPRD terus dilakukan agar pembahasan segera dimulai. Pemerintah berharap regulasi ini dapat disahkan dalam waktu dekat untuk mendukung target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎“Retribusi dari sektor ini penting karena bersumber langsung dari aktivitas tambang rakyat di daerah,” ujar Syamsudin.

‎Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal meminta DPRD segera mempercepat pembahasan dan pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Ia menilai keterlambatan regulasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi daerah.

‎Dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Senin, 30 Maret 2026, Iqbal menyebut potensi kehilangan pendapatan bisa mencapai Rp20 miliar setiap bulan jika pengesahan perda terus tertunda.

‎“Setiap kemunduran satu bulan, ada potensi kehilangan sekitar Rp20 miliar. Karena itu percepatan sangat penting,” ujarnya.

‎Pemprov NTB, kata Iqbal, telah mengidentifikasi sejumlah sumber pendapatan baru dalam revisi perda tersebut. Salah satunya berasal dari sektor pertambangan rakyat melalui skema IPR.

‎Langkah ini, menurut dia, merupakan bagian dari strategi penyesuaian kebijakan fiskal daerah, termasuk optimalisasi retribusi dan pajak sesuai kewenangan pemerintah daerah dan kondisi masyarakat.

‎“Kami berupaya mengoptimalkan sumber pendapatan baru, termasuk dari retribusi sektor tambang rakyat, dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat,” kata Iqbal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....