Pilkades 2026 di Lotim Ditunda, Ratusan Desa Akan Dipimpin PjS
- 30 Mar 2026 20:09 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Timur - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Lombok Timur dipastikan tidak akan digelar pada tahun 2026. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, yang menyatakan tidak adanya alokasi anggaran Pilkades dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
“Di APBD 2026 tidak ada dana untuk Pilkades. Pelaksanaannya direncanakan pada tahun 2027,” jelasnya Senin, 30 Maret 2026.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Hambali, menjelaskan bahwa penundaan ini berkaitan dengan belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Disamping itu penyesuaian jadwal berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022.
Hambali mengungkapkan, berdasarkan data Dinas PMD, kekosongan jabatan kepala desa pada tahun 2026 terjadi dalam beberapa gelombang. Tahap pertama pada Mei sebanyak 88 desa, disusul Agustus sebanyak 47 desa, dan Desember sebanyak 8 desa. Ditambah dengan 14 desa yang saat ini telah dipimpin Penjabat Sementara (PjS), total terdapat 157 desa yang akan dijabat oleh penjabat hingga 2027.
“Iya, tidak serentak. Desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir akan terus kita usulkan penggantinya. Nanti Bupati yang menentukan melalui SK agar roda pemerintahan desa tetap berjalan maksimal,” jelas Hambali.
Dalam masa transisi tersebut, jabatan kepala desa yang kosong akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan pemerintah daerah, baik dari tingkat kecamatan maupun kabupaten. Pengisian ini dilakukan secara bertahap mengikuti berakhirnya masa jabatan kepala desa definitif.
Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta untuk berperan aktif dalam mengawal proses ini. BPD memiliki kewajiban untuk mengirimkan surat pengingat kepada kepala desa paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Tak hanya sebagai pengawas, BPD juga memiliki peran dalam mengusulkan nama Penjabat Sementara (PjS). Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga meskipun Pilkades harus ditunda hingga 2027.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....