Gaji PPPK Mataram Terlambat, BKD Ungkap Penyebabnya

  • 27 Mar 2026 14:10 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Keterlambatan pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Mataram kembali terjadi pada Maret 2026. Kondisi ini menyoroti mekanisme pengajuan pembayaran yang masih bergantung pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga, menjelaskan bahwa proses pencairan gaji tidak berjalan otomatis, melainkan menunggu pengajuan dari OPD terkait. Situasi ini membuat pembayaran kerap tertunda, terutama ketika ada prioritas anggaran lain.

“Kemungkinan pimpinan OPD sebelumnya memprioritaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR), sehingga prosesnya sempat berpacu dengan waktu. Sepanjang OPD mengajukan permintaan, BKD akan memproses pembayaran gaji,” ujarnya, Jumat 27 Maret 2026.

Menurut Ramayoga, keterlambatan serupa juga terjadi pada awal tahun 2026. Pada Januari dan Februari, sejumlah OPD bahkan belum membayarkan gaji PPPK paruh waktu karena belum mengajukan permintaan pencairan, ditambah kendala administrasi yang menghambat proses.

Ia mengakui, dalam skema yang berlaku saat ini, tenaga PPPK paruh waktu harus tetap bekerja terlebih dahulu sebelum menerima gaji. Kondisi ini dinilai sebagai konsekuensi dari sistem penganggaran dan mekanisme administrasi yang masih dalam tahap penyesuaian.

“Keterlambatan ini masih sering terjadi setiap bulan karena kita sedang dalam masa transisi dan penyesuaian anggaran daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Ramayoga menilai solusi jangka panjang terhadap persoalan ini sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Jika ke depan belanja gaji PPPK paruh waktu dimasukkan ke dalam kategori belanja pegawai, maka mekanisme pencairan dapat menjadi lebih terstruktur dan minim keterlambatan.

“Jika pemerintah pusat menetapkan belanja gaji PPPK paruh waktu masuk dalam belanja pegawai, maka kami akan menyesuaikan ke skema tersebut,” pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....