Parkir Mataram Mulai Beralih Non Tunai
- 26 Agt 2026 07:49 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Pemerintah Kota Mataram segera menerapkan sistem pembayaran retribusi parkir secara non tunai untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli). Kebijakan tersebut akan dilakukan melalui optimalisasi QRIS dan kupon parkir berlangganan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri mengatakan, penerapan kupon parkir berlangganan akan diuji coba terlebih dahulu bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mataram. ASN dapat membeli kupon melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk diberikan kepada juru parkir setiap menggunakan layanan parkir.
“Kupon yang diterima juru parkir nantinya dapat ditukarkan ke Dinas Perhubungan. Ini menjadi salah satu cara untuk memastikan transaksi parkir tercatat dan lebih mudah diawasi,” katanya, Selasa 25 Agustus 2026.
Selain kupon, transaksi parkir juga akan diarahkan menggunakan QRIS. Juru parkir resmi nantinya dibekali rompi khusus dengan kode QRIS di bagian depan dan belakang, sementara bagian belakang rompi dilengkapi identitas lokasi berupa kode titik parkir untuk memudahkan pengawasan.
Pemkot Mataram juga menyiapkan mekanisme pengaduan dan sanksi bagi juru parkir yang tidak memberikan layanan pembayaran resmi.Kebijakan tersebut diharapkan membuat pengelolaan parkir lebih transparan, tertib, dan mampu meningkatkan penerimaan daerah.
“Masyarakat bisa memfoto atau mendokumentasikan juru parkir yang tidak memberikan layanan QRIS atau kupon, kemudian melaporkannya kepada Dishub. Aduan itu menjadi dasar pemberian sanksi,” ujar Alwan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....