Pembatasan Medsos Anak, Dinilai Perkuat Perlindungan Digital
- 25 Mar 2026 20:09 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram menilai kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dinilai menjawab kekhawatiran meningkatnya risiko digital terhadap anak.
Kepala DP3A Kota Mataram, H. Zuhad, mengatakan kebijakan tersebut hadir sebagai respons atas berbagai ancaman yang mengintai anak di dunia maya, seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga eksploitasi.
“Ini langkah strategis untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial yang semakin kompleks,” ujarnya, Rabu 25 Maret 2026.
Menurut Zuhad, penggunaan media sosial memang memiliki manfaat sebagai sarana belajar dan akses informasi. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, anak justru rentan mengalami penurunan kualitas belajar hingga gangguan pola hidup.
“Anak-anak bisa mendapat manfaat, tetapi jika tidak dikontrol, mereka bisa kehilangan waktu belajar dan istirahat,” jelasnya.
Ia menambahkan, ancaman yang lebih serius juga perlu diwaspadai, terutama terkait kejahatan digital yang menyasar anak. Oleh karena itu, kebijakan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif orang tua dan sekolah.
“Anak-anak kerap terpapar konten yang tidak sesuai usia. Ini yang harus kita cegah bersama,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, DP3A akan menggencarkan sosialisasi dan memperkuat kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Pendidikan. Edukasi literasi digital bagi orang tua dan anak juga akan ditingkatkan agar penggunaan media sosial lebih bijak dan produktif.
“Kami optimistis, dengan sinergi semua pihak, kebijakan ini bisa berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi anak di Kota Mataram,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....