Live Music Majapahit Dibatasi, Satpol PP Panggil Pengelola
- 11 Agt 2026 15:23 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Pemerintah Kota Mataram mengambil langkah merespons keluhan warga terkait aktivitas live music di kawasan Majapahit yang dinilai mengganggu kenyamanan akibat suara musik tanpa peredam dan berlangsung hingga larut malam. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram segera memanggil pengelola usaha untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan kegiatan hiburan tersebut tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Kepala Satpol PP Kota Mataram H. Irwan Rahadi mengatakan keberadaan usaha seperti angkringan maupun restoran pada prinsipnya tidak menjadi persoalan selama memenuhi ketentuan. Namun, penyelenggaraan hiburan musik terbuka memiliki aturan tersendiri, termasuk terkait perizinan dan batas waktu operasional.
“Dalam waktu dekat kami akan panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dan meminta mereka membatasi operasional hiburan musiknya,” katanya, Selasa 11 Agustus 2026.
Sebagai langkah awal, Satpol PP membatasi kegiatan live music maksimal hingga pukul 23.00 Wita. Pembatasan tersebut diberlakukan karena suara musik yang diputar tanpa peredam hingga melewati tengah malam berpotensi mengganggu warga yang tinggal di sekitar lokasi.
“Jangan sampai mengganggu masyarakat, terutama jika diputar melebihi jam 12 malam tanpa peredam,” ujar Irwan.
Selain mengevaluasi jam operasional, Satpol PP akan memeriksa kelengkapan izin khusus penyelenggaraan live music saat pemanggilan pengelola. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan hiburan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencari titik temu antara kepentingan usaha dan hak masyarakat sekitar untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman.
Sementara terkait isu dugaan penjualan minuman keras (miras) dan istilah yang beredar di masyarakat, Satpol PP mengaku masih melakukan pendalaman dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran miras. Irwan meminta masyarakat tidak membangun istilah atau framing yang keliru sebelum ada hasil pemeriksaan.
“Kami minta jangan buat istilah atau framing yang keliru seperti ‘dugem syariah’. Mana ada dugem yang syariah,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....