Regulasi Baru BOSP Buka Harapan Guru PPPK

  • 18 Mar 2026 22:54 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat - Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Barat akhirnya mendapat secercah harapan setelah sebelumnya diliputi ketidakpastian soal penghasilan. Regulasi terbaru dari pemerintah pusat kini membuka peluang tambahan pendapatan melalui pemanfaatan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat, Lalu Najamuddin, mengungkapkan pihaknya telah menerima Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 6 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum penggunaan dana BOSP untuk insentif guru PPPK Paruh Waktu.

“Sudah ada surat edaran dari kementerian yang memperbolehkan dana BOSP digunakan untuk insentif teman-teman PPPK Paruh Waktu. Kami upayakan ini bisa segera terealisasi sebelum Lebaran agar mereka punya pegangan,” ujar Najamuddin, Selasa, 17 Maret 2026.

Sebelumnya, skema penghasilan guru PPPK Paruh Waktu sempat memicu kegelisahan. Pasalnya, mereka hanya mengandalkan insentif daerah sebesar Rp250 ribu per bulan yang dinilai jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dengan adanya regulasi baru ini, sumber pendapatan guru PPPK Paruh Waktu kini terbuka dari tiga jalur, yakni gaji pokok dari pemerintah daerah, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang telah bersertifikasi, serta tambahan insentif dari dana BOSP.

“Jika diakumulasi, potensinya bisa mencapai Rp2,25 juta lebih per bulan. Rinciannya, gaji daerah Rp250 ribu, ditambah TPG sekitar Rp2 juta, dan tambahan dari relaksasi dana BOSP,” katanya menegaskan.

Meski demikian, di tengah kabar baik tersebut, sejumlah persoalan masih membayangi para guru. Hingga pertengahan Maret, beberapa guru di wilayah Kuripan mengaku belum menerima gaji sejak Januari.

“Kami berharap gaji Januari sampai Maret segera dicairkan. Jujur saja, kalau hanya mengandalkan Rp250 ribu itu sangat tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.

Selain persoalan keterlambatan gaji, kendala lain muncul dari berkurangnya jam mengajar akibat dialihkan kepada ASN PPPK Penuh Waktu. Hal ini berdampak langsung pada syarat pencairan TPG yang mensyaratkan jumlah jam mengajar tertentu.

Para guru berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat segera menghadirkan solusi teknis agar hak-hak mereka tetap terpenuhi tanpa terkendala persoalan administratif pembagian jam mengajar.

“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai hak kami hilang hanya karena masalah teknis di lapangan,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....