Minim Aduan THR, Disnaker Mataram Tetap Siaga

  • 18 Mar 2026 10:48 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID,Mataram - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram mencatat belum adanya pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja hingga pertengahan Maret 2026. Kondisi ini menjadi indikator awal kepatuhan perusahaan, meski posko pengaduan tetap disiagakan guna mengantisipasi potensi pelanggaran menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Disnaker Kota Mataram, Putra Ekantara, menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka layanan pengaduan sejak awal Maret, baik secara langsung di kantor maupun melalui sistem daring. “Sejauh ini belum ada laporan yang masuk, namun kami tetap standby dan petugas berjaga secara bergantian untuk melayani jika ada aduan,” ujarnya. Rabu 18 Maret 2026.

Menurutnya, belum adanya laporan diharapkan mencerminkan bahwa mayoritas perusahaan telah menjalankan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan. Disnaker juga secara aktif mengingatkan para pelaku usaha melalui jaringan komunikasi internal perusahaan.

“Kami sudah menghimbau melalui grup HRD agar seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemerintah pun mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja.

"Kami memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Untuk memberikan rasa aman bagi pekerja untuk melapor, sekaligus menjaga kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak karyawan menjelang hari raya."katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....