Disnaker Mataram Buka Posko Pengaduan THR Pekerja

  • 14 Mar 2026 17:24 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID,Mataram- Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Posko tersebut disiapkan untuk memastikan seluruh perusahaan di Kota Mataram menunaikan kewajiban pembayaran THR tepat waktu kepada para karyawannya.

Kepala Disnaker Kota Mataram, Putra Ekantara, mengatakan pemerintah daerah telah mengimbau seluruh pengusaha agar menyalurkan THR paling lambat sepuluh hari sebelum hari raya atau H-10. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat serta instruksi Wali Kota Mataram untuk melindungi hak pekerja menjelang Lebaran.

“Kami sudah menyampaikan imbauan kepada seluruh perusahaan di Kota Mataram agar tidak terlambat memberikan THR kepada para pekerjanya. Idealnya pembayaran sudah dilakukan paling lambat sepuluh hari sebelum hari raya,” kata Putra Sabtu 14 Maret 2026.

Ia menjelaskan, posko pengaduan THR mulai dioperasikan sejak awal Maret 2026. Fasilitas tersebut disertai pemasangan spanduk informasi di sejumlah titik strategis agar pekerja mengetahui mekanisme pengaduan apabila menemukan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR.

“Melalui posko ini, pekerja dapat berkonsultasi atau menyampaikan laporan jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR. Namun sampai saat ini kami belum menerima laporan atau keluhan resmi dari karyawan,” ujarnya.

Putra menambahkan, setiap pelapor wajib menyertakan identitas diri seperti KTP serta bukti sebagai karyawan untuk proses verifikasi. Ia juga menyarankan pekerja datang langsung ke posko pengaduan di kantor Disnaker Jalan Gajah Mada, Jempong, agar penanganan laporan lebih cepat dan akurat.

“Kami berharap perusahaan tetap kooperatif sehingga para pekerja bisa menyambut Idul Fitri dengan tenang,” katanya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....