Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Diskominfo KLU Sambut Positif
- 10 Mar 2026 07:42 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara – Pemerintah pusat akan mulai memberlakukan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di ruang digital yang semakin kompleks.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyambut baik kebijakan tersebut. Kepala Diskominfo Lombok Utara, Hairul Anwar, S.Kom, menilai regulasi tersebut merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital saat ini menghadirkan banyak manfaat, namun juga menyimpan berbagai risiko jika tidak diiringi dengan pengawasan yang baik.
“Tentu kita sangat menyambut baik peraturan ini untuk melindungi generasi kita dari pengaruh buruk konten-konten berbahaya seperti perundungan siber, penipuan online, pornografi dan juga ketergantungan digital,” ujar Hairul Anwar, Minggu 8 Maret 2026.
Meski demikian, pemerintah daerah saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme penerapan aturan tersebut di daerah.
Hairul menjelaskan, hingga saat ini belum ada ketentuan teknis yang lebih rinci dari Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai langkah-langkah implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
“Berkaitan dengan petunjuk teknis pelaksanaan kita masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari Kementerian Komdigi karena ini akan diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026,” katanya.
Dalam regulasi tersebut, pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak akan menjadi salah satu fokus utama. Platform media sosial yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat.
| Baca juga: Mataram Kejar Stunting di Bawah 5 Persen |
Langkah ini diharapkan dapat memastikan anak-anak yang belum memenuhi batas usia tidak dapat dengan mudah mengakses platform digital yang berpotensi memberikan dampak negatif.
“Berkaitan dengan pengawasannya karena ini pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform yang dianggap berisiko tinggi maka platform-platform tersebut wajib menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat dan efektif,” jelasnya.
Selain pengawasan dari platform digital, Diskominfo Lombok Utara juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital di tengah masyarakat. Edukasi mengenai penggunaan internet yang sehat dinilai sangat penting agar anak-anak dan remaja mampu memahami risiko dunia digital serta lebih bijak dalam mengonsumsi informasi.
Hairul menambahkan, keberhasilan kebijakan ini juga sangat bergantung pada keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak di rumah.
“Di samping itu perlu juga dilakukan edukasi literasi digital yang lebih masif dan yang tidak kalah penting juga pengawasan dari orang tua perlu dilakukan lebih maksimal,” tambahnya.
Ia berharap melalui kombinasi regulasi pemerintah, sistem pengawasan dari platform digital, peningkatan literasi digital, serta peran aktif keluarga, ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....