Gugatan Mutasi ASN Ditolak PTUN, Fraksi Demokrat DPRD KLU Ajak Semua pihak Legowo

  • 06 Mar 2026 07:33 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara — Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram Nomor 52/G/2025/PTUN.MTR tertanggal 4 Maret 2026 yang menolak gugatan Anding Dwi Cah Yadi terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dinilai berpotensi menimbulkan dampak psikologis maupun politis jika tidak disikapi secara bijak oleh semua pihak.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lombok Utara yang juga anggota Komisi I bidang pemerintahan, hukum, dan politik menilai putusan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa kebijakan mutasi yang dilakukan Bupati Lombok Utara pada tahun lalu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, majelis hakim PTUN telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan penggugat. Karena itu, menurutnya, keputusan tersebut seharusnya dapat menjadi titik akhir dari perbedaan pandangan yang sebelumnya muncul terkait kebijakan mutasi tersebut.

“Putusan PTUN yang menolak gugatan penggugat membuktikan bahwa kebijakan dan keputusan Bupati Lombok Utara pada mutasi tahun lalu sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa putusan pengadilan tersebut tetap berpotensi menimbulkan dampak psikologis, baik bagi pihak penggugat maupun pemerintah daerah sebagai tergugat.

Menurutnya, dari sisi penggugat, penolakan gugatan tentu dapat menimbulkan beban psikologis karena sebelumnya yang bersangkutan merasa tidak puas terhadap keputusan mutasi sehingga memilih menempuh jalur hukum di PTUN.

“Secara psikologis tentu ada perasaan tidak nyaman karena gugatan yang diajukan ternyata ditolak seluruhnya oleh pengadilan. Hal seperti ini wajar terjadi karena sebelumnya ada perbedaan pandangan terhadap kebijakan tersebut,” katanya.

Di sisi lain, ia juga menilai pemerintah daerah, khususnya bupati sebagai pimpinan daerah, kemungkinan memiliki penilaian tersendiri terhadap sikap penggugat yang menggugat kebijakan tersebut ke pengadilan.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pimpinan daerah menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketidakloyalan terhadap kebijakan yang telah diambil oleh pimpinan.

“Ketika pemerintah daerah merasa kebijakan yang diambil sudah sesuai aturan lalu digugat, tentu bupati bisa saja menilai bahwa yang bersangkutan tidak loyal terhadap kebijakan pimpinan. Apalagi jika gugatan itu akhirnya ditolak oleh pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, situasi bisa saja berbeda apabila penggugat mengambil langkah lain seperti yang pernah terjadi pada periode sebelumnya, misalnya dengan memilih mengundurkan diri sehingga persoalan dapat selesai lebih cepat dan suasana tetap kondusif.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa berbagai kemungkinan tersebut masih bersifat prediksi. Karena itu, ia berharap semua pihak dapat menyikapi putusan pengadilan dengan sikap legowo demi menjaga stabilitas pemerintahan dan kondusivitas daerah.

“Terlepas dari berbagai kemungkinan yang ada, saya berharap kedua belah pihak bisa menerima putusan ini dengan lapang dada. Ini adalah jawaban atas perbedaan pandangan terhadap kebijakan mutasi tersebut,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap kebijakan dan keputusan, baik secara personal maupun kelembagaan, pasti memiliki konsekuensi masing-masing.

Karena itu, sikap saling menghargai dan menerima hasil proses hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan dampak politik maupun psikologis yang berkepanjangan di lingkungan pemerintahan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....