Bupati Lobar LAZ Ultimatum STIE AMM, Bayar Sewa atau Angkat Kaki
- 30 Mei 2026 10:57 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Barat – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengambil langkah tegas dalam penataan dan pengamanan aset daerah. Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), memastikan persoalan pemanfaatan lahan milik pemerintah yang selama ini digunakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMM Mataram harus segera dituntaskan tanpa ada lagi ruang kompromi.
Lahan seluas 17 are yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Setelah melalui berbagai tahapan hukum yang panjang, pemerintah daerah kini menegaskan bahwa status pinjam pakai atas lahan tersebut telah berakhir dan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.
Bupati LAZ menegaskan hanya ada dua pilihan yang dapat ditempuh pihak AMM, yakni membayar sewa sesuai hasil appraisal atau meninggalkan aset daerah tersebut.
“Sudah tidak ada pilihan lain. Bayar sewa atau angkat kaki,” ujar LAZ saat ditemui RRI di ruang kerjanya Selasa, 26 Mei 2026.
Ketegasan itu, kata LAZ, bukan muncul tanpa dasar. Pemerintah daerah telah menempuh berbagai proses hukum, baik melalui jalur pidana maupun perdata, termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Awalnya, pihak AMM sempat menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pencabutan izin pinjam pakai lahan tersebut. Namun setelah dilakukan perbaikan administrasi dan melalui proses persidangan yang cukup panjang, gugatan tersebut akhirnya ditolak pengadilan.
Dengan putusan tersebut, SK Bupati mengenai pencabutan izin pinjam pakai dinyatakan sah secara hukum dan memperkuat posisi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagai pemilik sah aset tersebut.
“Keputusan pengadilan sudah memperjelas status hukum lahan itu. Otomatis masa pinjam pakai telah berakhir,” katanya.
Menurut LAZ, pemerintah daerah kini tidak lagi membuka peluang penggunaan aset negara secara cuma-cuma. Pemanfaatan aset harus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah melalui mekanisme yang sesuai aturan, yakni skema sewa berdasarkan hasil penilaian independen.
“Tidak ada lagi status pinjam pakai gratis di atas tanah milik pemerintah. Yang ada hanya skema bisnis ke bisnis melalui mekanisme sewa,” tegasnya.
Ia menambahkan aset daerah harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah saat ini.
“Dia punya bangunan, saya punya tanah. Tanahnya milik pemerintah dan harus diamankan. Pilihannya hanya satu, bayar sewa sesuai appraisal,” ucapnya.
Jika pihak AMM merasa keberatan dengan besaran nilai sewa yang ditetapkan berdasarkan hasil appraisal, pemerintah daerah mempersilakan institusi tersebut memindahkan bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah.
“Kalau tidak mau membayar sewa, silakan angkat gedungnya,” katanya menegaskan.
Langkah tegas ini, lanjut LAZ, merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset daerah sekaligus strategi meningkatkan kemandirian fiskal Lombok Barat. Menurutnya, berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat menuntut daerah untuk lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan yang bersumber dari aset dan sumber daya lokal.
“Karena dana transfer dari pusat untuk daerah mengalami pengurangan, kita harus lebih kreatif dan mandiri dalam mengelola sumber daya lokal agar pembangunan tetap berjalan,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berharap penyelesaian persoalan aset tersebut dapat segera menemukan titik akhir sehingga pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Prinsipnya, seluruh aset daerah harus terlindungi dan mampu memberikan nilai tambah bagi daerah. Itu yang menjadi komitmen pemerintah saat ini,” katanya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....