Disnaker Mataram Perketat Pengawasan Pembayaran THR 2026
- 05 Mar 2026 04:39 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dengan membuka posko pengaduan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja di Kota Mataram menerima haknya tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Mataram, Miftahurrahman, menjelaskan posko tersebut dibuka hingga 27 Maret 2027 dan berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi, pengaduan, sekaligus pemantauan pelaksanaan THR.
“Posko ini kami siapkan agar pekerja memiliki ruang menyampaikan keluhan, sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai aturan,” ujarnya Kamis 5 Maret 2026.
Ia menegaskan, pelayanan dilakukan secara langsung di kantor Disnaker maupun melalui kanal daring, termasuk nomor WhatsApp dan laman resmi yang telah disediakan. Petugas mediator disiagakan setiap Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 Wita.
“Kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor agar pekerja merasa aman dan tidak takut menyampaikan aduan,” katanya.
Dalam rangka pencegahan pelanggaran, Disnaker telah menyebarluaskan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada ratusan perusahaan melalui perwakilan HRD serta media sosial resmi pemerintah kota.
"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil, melainkan harus dibayarkan penuh sesuai masa kerja karyawan," ungkapnya.
Miftahurrahman menambahkan, perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan dapat dipanggil untuk klarifikasi dan dikenai sanksi administratif hingga peninjauan kembali perizinan usaha. “Kami berharap para pengusaha mematuhi aturan agar tidak sampai dikenakan sanksi. Yang terpenting, hak pekerja terpenuhi dan hubungan industrial tetap kondusif menjelang hari raya,” jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....