NTB Targetkan Kepatuhan Pajak Tembus 60 Persen, Hentikan Program Pemutihan

  • 19 Jul 2026 19:04 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Pemerintah Provinsi NTB menargetkan peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari kondisi saat ini di bawah 50 persen menjadi 60 persen.
  • Gubernur Lalu Muhamad Iqbal mengumumkan perubahan strategi pajak dengan menghentikan program pemutihan bagi penunggak pajak.
  • Strategi baru fokus pada pemberian insentif kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebagai upaya peningkatan kepatuhan.

RRI.CO.ID, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor meningkat hingga 60 persen. Saat ini, tingkat kepatuhan wajib pajak di NTB masih berada di bawah 50 persen.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan pemerintah mengubah strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Jika sebelumnya pemerintah memberikan program pemutihan bagi penunggak pajak, kini insentif justru diberikan kepada masyarakat yang taat membayar pajak.

"Kepatuhan pajak kita belum sampai 50 persen. Mudah-mudahan bisa kita dorong mendekati 60 persen," kata Iqbal usai menghadiri pengundian hadiah emas bagi wajib pajak di Teras Udayana, Mataram, Minggu, 19 Juli 2026.

Menurut Iqbal, kebijakan pemutihan tidak lagi efektif karena hasil evaluasi menunjukkan sebagian besar peserta program merupakan wajib pajak yang sama dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut dinilai memunculkan moral hazard, yakni masyarakat sengaja menunda pembayaran pajak dengan harapan akan kembali mendapat penghapusan denda.

"Karena itu sekarang kami ubah paradigmanya. Yang diberikan penghargaan adalah masyarakat yang patuh membayar pajak, bukan yang menunggak," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan meluncurkan sejumlah inisiatif baru dalam waktu dekat untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak secara tepat waktu.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan pemberian hadiah kepada wajib pajak merupakan bagian dari strategi baru pemerintah dalam membangun budaya taat pajak.

"Kami ingin mengubah pola pikir masyarakat. Reward diberikan kepada yang rajin membayar pajak, bukan kepada yang menunda pembayaran," kata Nelly.

Selain meningkatkan kesadaran masyarakat, Bapenda juga sedang mendata kendaraan yang menunggak pajak, terutama yang memiliki tunggakan satu hingga lima tahun. Pendataan dilakukan di seluruh kabupaten dan kota di NTB sebagai dasar penagihan dan pembinaan kepada wajib pajak.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya mempermudah layanan pembayaran pajak. Pemprov NTB telah menjalin kerja sama dengan Bank Mandiri dan Bank NTB Syariah, serta tengah menyiapkan kerja sama dengan BRI agar pembayaran pajak dapat dilakukan hingga ke desa melalui jaringan BRILink.

Ke depan, pembayaran pajak juga direncanakan dapat dilakukan melalui gerai ritel modern maupun layanan pembayaran digital sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan mengakses layanan.

Nelly menegaskan bukti pembayaran elektronik tetap sah digunakan meski stempel pengesahan kendaraan dapat dilakukan kemudian di kantor Samsat. Selama telah melakukan pembayaran, wajib pajak tetap dianggap memenuhi kewajibannya.

Pemerintah juga berencana memperbanyak kegiatan pelayanan publik dan pemberian penghargaan kepada wajib pajak di ruang-ruang publik, termasuk saat pelaksanaan car free day, sebagai bagian dari kampanye meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....