Gubernur NTB Lantik Lima Komisioner Komisi Informasi Periode 2026–2030
- 26 Feb 2026 18:22 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, resmi melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB periode 2026–2030 di Pendopo Gubernur NTB, Kamis, 26 Februari 2026. Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa tugas baru lembaga yang berperan mengawal keterbukaan informasi publik di daerah.
Lima komisioner yang dilantik adalah Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury, dan Sahnam. Iqbal menekankan pentingnya kemitraan antara Komisi Informasi dan Pemerintah Provinsi NTB untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan.

“Kita sadar dari hasil studi dan survei yang dilakukan sebelumnya, masih ada hal-hal yang perlu dibenahi. Mudah-mudahan dalam setahun ke depan kita bisa bersama-sama memperbaiki kekurangan yang ada dan meningkatkan capaian yang sudah baik,” ujar Iqbal.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada komisioner periode sebelumnya yang dinilai telah meletakkan fondasi kerja bagi kepengurusan baru. Menurutnya, berbagai capaian yang telah diraih menjadi pijakan penting sehingga komisioner yang baru tidak perlu memulai dari awal.
Selain itu, Iqbal berterima kasih kepada tim panitia seleksi atas proses penyaringan calon komisioner. “Saya yakin proses ini telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, meski tentu ada dinamika di dalamnya,” katanya.
Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Iqbal menegaskan setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam konteks itu, Komisi Informasi memiliki peran strategis menjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan kewajiban negara melindungi informasi tertentu.
Ia menilai tantangan keterbukaan informasi di era digital tidak hanya soal membuka akses, tetapi juga memastikan informasi yang disampaikan akurat, utuh, dan tidak menyesatkan. Karena itu, komisioner KI diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi adjudikasi dan mediasi sengketa informasi, tetapi juga menjadi motor penggerak budaya transparansi di seluruh badan publik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Iqbal berharap KI NTB mampu menjadi lembaga yang tegas namun adil, independen dalam mengambil keputusan, serta bebas dari tekanan dan kepentingan apa pun. Ia juga mendorong KI lebih aktif membangun literasi keterbukaan informasi di tengah masyarakat serta mendorong badan publik lebih responsif dan inovatif dalam menyediakan informasi.
Menurut dia, kritik yang konstruktif dan rekomendasi yang solutif dari Komisi Informasi akan memperkuat kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Kepercayaan publik adalah modal sosial terbesar dalam pembangunan. Dengan keterbukaan, partisipasi akan tumbuh, dan dengan transparansi, akuntabilitas akan menguat,” ujarnya.
Iqbal berpesan agar jabatan komisioner dimaknai sebagai ruang pengabdian, bukan sekadar posisi. Ia mengajak seluruh komisioner membangun sinergi dengan para pemangku kepentingan dan menjadi teladan dalam menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....