Satpol PP Perketat Pengawasan Warung Siang
- 24 Feb 2026 18:08 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Kota Mataram melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram mengintensifkan pengawasan terhadap warung makan yang beroperasi di luar jam ketentuan selama Ramadan 1447 Hijriah/2026.
"Ada beberapa kedapatan tetap melayani pembeli pada siang hari sehingga kita lakukan Penertiban sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah," ujar Kepala Satpol PP Kota Mataram, H. Irwan Rahadi, Selasa 24 Februari 2026.
Ia mengatakan pengawasan dilakukan setiap hari di sejumlah ruas jalan yang terindikasi terdapat aktivitas jual beli makanan secara terbuka. “Sampai hari kelima Ramadan, kami sudah memberikan peringatan di lima lokasi. Mayoritas adalah lapak kecil yang buka secara sembunyi-sembunyi,” katanya.
Menurut Irwan, pendekatan persuasif menjadi langkah awal yang dikedepankan petugas. Pemilik usaha diberikan edukasi terkait jam operasional yang telah diatur pemerintah. Namun, ia menegaskan sanksi tegas akan diterapkan jika pelaku usaha tetap membandel.
“Cukup sekali kami ingatkan. Jika masih nekat, kami tidak segan melakukan penyitaan barang dagangan atau penutupan paksa,” jelasnya.
Penertiban tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Mataram yang mengatur operasional usaha kuliner selama Ramadan, yakni mulai pukul 16.00 Wita hingga 04.30 Wita. Meski terdapat kelonggaran bagi rumah makan tertentu dengan syarat memasang tirai penutup,
"Kami juga minta pengelola tempat hiburan untuk menghentikan aktivitas selama bulan suci," jelasnya.
Irwan mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga suasana aman, damai, dan penuh toleransi. “Mari kita saling menghormati. Bagi umat Muslim, manfaatkan Ramadan untuk memperbanyak ibadah dan kegiatan sosial agar suasana kota tetap kondusif,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....