BPJS Ketenagakerjaan NTB Lindungi 24 Ribu Pekerja Rentan di KLU

  • 11 Feb 2026 10:43 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram: Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Barat resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Perlindungan Pekerja Rentan Tahun 2026. Penandatanganan berlangsung di Mataram, Selasa Selasa 12 Februari 2026.

Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan NTB dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di sektor informal di Kabupaten Lombok Utara.

PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat, Nasrullah Umar, dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara, Evi Winarni. Melalui kerja sama ini, sebanyak 24.000 pekerja rentan di Lombok Utara akan memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, mengatakan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja dan keluarga dari berbagai risiko dan ancaman yang dapat terjadi kapan saja. Melalui program ini, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan langsung oleh pekerja maupun ahli warisnya. Pada tahun 2026, terdapat 24.750 pekerja rentan di Kabupaten Lombok Utara yang akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Nasrullah.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara, Evi Winarni, menegaskan kerja sama tersebut merupakan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan juga menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya memutus rantai kemiskinan melalui perlindungan yang inklusif dan berkelanjutan.

Melalui sinergi ini, diharapkan para pekerja rentan di Lombok Utara dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, serta terlindungi dari berbagai risiko sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....