Diduga Terbitkan Sertifikat Bermasalah, BPN Lombok Tengah Diprotes Ahli Waris

  • 08 Feb 2026 19:38 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah diduga melakukan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas sebidang lahan seluas sekitar 15 hektare di wilayah Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat. Lahan tersebut diklaim oleh 17 orang pemilik, namun sertifikatnya diduga diterbitkan tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Dugaan tersebut mencuat setelah ahli waris lahan menemukan bahwa sertifikat atas tanah tersebut diterbitkan tanpa didukung dokumen jual beli yang sah. Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan adanya surat jual beli yang teregistrasi di Pemerintah Desa Mangkung. Padahal, pada tahun 1993 waktu yang diduga menjadi dasar penerbitan sertifikat wilayah Desa Selong Belanak masih merupakan bagian dari Desa Mangkung.

Salah satu ahli waris, Saddam Husen, menjelaskan bahwa almarhum pemilik lahan hingga akhir hayatnya tidak pernah menyerahkan atau menjual tanah tersebut kepada pihak yang kini mengklaim memiliki sertifikat.

“Sampai detik ini almarhum tidak pernah menyerahkan lahan itu. Kami sudah mencari registrasi surat jual beli, baik di desa maupun di kecamatan, tetapi tidak ditemukan,” ujar Saddam Jumat 6 Februari 2026. 

Ia mengungkapkan, pihak keluarga masih memegang surat keterangan kepemilikan lahan yang diterbitkan pada tahun 1994 atas nama Amaq Mahir (almarhum). Selain itu, kewajiban pajak atas lahan tersebut juga terus dibayarkan oleh pihak ahli waris.

“SPPT masih kami yang bayar. Bahkan setelah ditelusuri, ditemukan SPPT ganda. Satu bidang tanah memiliki dua SPPT. Kami juga tidak tahu bagaimana bisa terjadi,” paparnya.

Menurut Saddam, upaya penyelesaian secara persuasif telah dilakukan. Namun, keterangan yang diberikan pihak BPN Lombok Tengah dinilai tidak konsisten.

“Kami sudah mencoba berbicara dengan cara baik, tapi kami merasa ditipu karena keterangan dari BPN selalu berubah-ubah,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini SHM atas lahan seluas 15 hektare tersebut dipegang oleh tiga orang dengan inisial MA, SRA, dan HA. Namun, menurutnya, sertifikat tersebut tidak sah. Bahkan, hal itu disebutkan langsung oleh Kepala Seksi Penerbitan Sertifikat BPN Lombok Tengah.

“Kasi Penerbitan Sertifikat juga menyampaikan bahwa SHM itu tidak sah. Karena itu kami menuntut pertanggungjawaban,” ujarnya.

Terkait identitas pemegang sertifikat, Saddam mengaku tidak mengenal secara pasti para pengklaim. Ia hanya menemukan salinan KTP salah satu pemegang sertifikat yang beralamat di Dusun Karang Dalem, Desa Batujai.

“Kami tidak tahu mereka orang mana. Yang kami temukan hanya fotokopi KTP,” katanya.

Saddam menegaskan, pihaknya memiliki dokumen lengkap dan sah yang membuktikan kepemilikan lahan oleh ahli waris dan 17 nama yang tercatat.

“Kami punya SPPT, surat keterangan kepemilikan lahan, surat pembebasan lahan, dan surat penguasaan fisik. Pajak juga kami bayar setiap tahun,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, para ahli waris mempertanyakan bagaimana satu bidang tanah bisa memiliki sertifikat dan SPPT ganda, serta mendesak BPN Lombok Tengah untuk memberikan kejelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan maladministrasi tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....