Klinik dan Spa Tak Berizin, Warga Diminta Lapor

  • 08 Feb 2026 14:46 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram menyoroti masih minimnya usaha spa yang memiliki izin resmi sesuai standar kesehatan, di tengah maraknya layanan pijat dan relaksasi yang beroperasi di berbagai sudut kota. Dari data yang tercatat, hingga kini hanya tiga usaha spa di Kota Mataram yang mengantongi izin operasional resmi, meski secara kasat mata jumlah layanan serupa terlihat jauh lebih banyak.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan, menegaskan keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan langsung terhadap usaha yang tidak berizin. Ia menjelaskan, Dinkes hanya dapat melakukan visitasi dan pengawasan terhadap spa yang telah memiliki izin.

“Kalau tidak berizin, kami tidak bisa serta-merta masuk. Karena itu laporan dari masyarakat sangat kami butuhkan agar kami punya dasar untuk melakukan penindakan,” ujarnya Minggu, 8 Februari 2026.

Emirald mengungkapkan, izin operasional spa berlaku selama lima tahun dan saat ini pihaknya juga tengah mengevaluasi masa berlaku izin bagi pelaku usaha yang sudah terdaftar. Menurutnya, rendahnya angka spa berizin salah satunya dipengaruhi oleh pergeseran kewenangan perizinan sejak 2021, di mana penerbitan izin ditarik ke Pemerintah Provinsi, sementara pengawasan lapangan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

“Meski izin diterbitkan provinsi, fungsi pengawasan dan pembinaan tetap ada pada kami,” katanya.

Ia juga meluruskan anggapan menjamurnya spa di Kota Mataram, yang sebagian besar sebenarnya merupakan salon kecantikan yang menambah layanan pijat tanpa mengurus legalitas spa. “Mereka hanya menambah menu layanan, bukan mengurus izin spa. Akibatnya tidak tercatat sebagai usaha spa resmi yang berada di bawah pengawasan ketat tenaga kesehatan,” jelas Emirald.

Dinkes Kota Mataram menekankan bahwa spa masuk dalam kategori pengobatan komplementer, sehingga standar perizinan dan pengawasannya cukup ketat, mulai dari ketersediaan tenaga terapis bersertifikat, sarana prasarana, hingga pengelolaan limbah. Emirald menegaskan tujuan utama perizinan dan pengawasan ini adalah melindungi masyarakat dari praktik liar yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“Dengan perizinan dan pembinaan, risiko terhadap keamanan dan kesehatan masyarakat bisa diminimalkan,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....