Pemkot Mataram Cermati Skema Gaji PPPK SPPG

  • 05 Feb 2026 16:47 WIB
  •  Mataram

RRI. CO. ID. Mataram-Pemerintah Kota Mataram masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat terkait rencana pengalihan pembayaran gaji pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026. Kepastian aturan tersebut dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan beban anggaran daerah.

Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, mengatakan hingga kini pemerintah daerah belum menerima informasi resmi secara utuh mengenai kebijakan tersebut. “Terhadap rencana itu, kami belum dapat informasi seutuhnya dari pemerintah pusat,” ujar Mohan, menanggapi wacana pengalihan skema gaji pegawai SPPG MBG. Kamis 5 Februari 2026.

Ia menjelaskan,Pemerintah daerah memastikan tidak akan mengambil langkah sebelum ada kepastian aturan dari pemerintah pusat. Saat ini sekitar 45 SPPG MBG yang telah beroperasi di Kota Mataram, maka pegawai yang berpotensi diangkat sebagai PPPK diperkirakan mencapai 135 orang. 

"Kondisi ini, tentu memerlukan kesiapan daerah jika nantinya pembiayaan gaji dialihkan ke pemerintah daerah." Katanya. 

Pengangkatan PPPK dalam Program MBG tidak berlaku bagi seluruh relawan atau staf lapangan dapur. Pengangkatan hanya diperuntukkan bagi tiga posisi strategis, yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Menyikapi hal tersebut, Pemkot Mataram memilih bersikap hati-hati sembari menunggu regulasi resmi.

“Kalau itu benar-benar dialihkan ke daerah, tentu kami perlu mempelajari kebijakannya secara menyeluruh, termasuk sumber anggaran untuk gaji,” tandas Mohan. 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....