Perkuat Layanan Kewarganegaraan, Kemenkum NTB Hadiri Rakor
- 05 Feb 2026 15:13 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Demi menyamakan persepsi serta memperkuat pelaksanaan layanan kewarganegaraan yang tertib, cermat, dan akuntabel di seluruh kantor wilayah, Menteri Hukum melalui surat edaran menyelenggarakan rapat koordinasi dengan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum terkait Pedoman Pelaksanaan Tertib Pewarganegaraan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Puri Adriatik Chasanova, serta jajaran pelaksana Bidang Administrasi Hukum Umum.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum NTB merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung penegakan prinsip kehati-hatian dan penguatan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan kewarganegaraan.
Rapat koordinasi diawali dengan laporan utama oleh Direktur Tata Negara, Dulyono, yang memberikan arahan terkait perubahan Surat Edaran Menteri Hukum tentang tertib pewarganegaraan. Dalam pemaparannya, Dulyono menegaskan bahwa isu kewarganegaraan memiliki keterkaitan erat dengan stabilitas dan kedaulatan negara.
“Penguatan tertib pewarganegaraan menjadi bagian penting dalam menjaga kepentingan nasional, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih optimal dan terstruktur. Serta saat ini tengah disiapkan perancangan Undang-Undang Kewarganegaraan terbaru yang akan mengakomodasi isu diaspora Indonesia serta memperkuat peran kantor wilayah,” ujar Dulyono dalam rilisnya.
Lebih lanjut, Dulyono menjelaskan bahwa ke depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam pengawasan kewarganegaraan. Selain itu, kantor wilayah juga akan melaksanakan penyumpahan kewarganegaraan dalam hal perolehan maupun kehilangan kewarganegaraan melalui mekanisme naturalisasi, termasuk yang berasal dari perkawinan campuran.
“Kantor wilayah memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia maupun WNI yang berubah status menjadi WNA, sesuai amanat undang-undang,” katanya.
Selanjutnya, Kasubdit Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memaparkan bahwa pelaksanaan layanan kewarganegaraan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, serta Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.AH.10.02 Tahun 2026. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip selektif dan kehati-hatian. Pengetatan verifikasi lintas instansi dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan nasional.
“Permohonan pewarganegaraan harus melalui proses pemeriksaan berjenjang dan terkoordinasi, dengan memastikan seluruh persyaratan administrasi dan substantif terpenuhi sebelum diteruskan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” ucapnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas pejabat berwenang dalam fungsi kewarganegaraan di tingkat kantor wilayah, mekanisme koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta kewajiban sertifikat kemahiran berbahasa Indonesia sebagai salah satu syarat pewarganegaraan.
Dalam diskusi ditegaskan bahwa Surat Edaran Menteri Hukum merupakan pedoman administratif internal, namun dalam pelaksanaannya kantor wilayah tetap wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendokumentasikan setiap tahapan pemeriksaan secara cermat dan akuntabel.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini memperkuat kesiapan jajaran Kanwil Kemenkum NTB dalam memberikan layanan kewarganegaraan yang tertib, profesional, dan akuntabel dengan menjunjung prinsip kehati-hatian serta kepastian hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....