DPRD Lombok Tengah Tetapkan Tiga Perda Baru
- 04 Feb 2026 15:19 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama DPRD secara resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Lombok Tengah, Rabu (4/2/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi puncak dari rangkaian pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Lombok Tengah atas dedikasi dan komitmennya dalam menuntaskan pembahasan regulasi yang dinilai strategis bagi daerah.
Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah, mengatakan pengesahan tiga Perda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Perda ini bukan hanya produk hukum, tetapi instrumen strategis untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat, baik dari sisi ketertiban sosial, penguatan ekonomi, maupun penyediaan hunian yang layak,” ujar HM Nursiah.
Adapun tiga Perda yang disahkan meliputi Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Perda Pengelolaan Rumah Susun Sederhana.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan segera menindaklanjuti pengesahan tersebut dengan menyusun peraturan pelaksanaan agar implementasi di lapangan dapat berjalan efektif, terukur, dan konsisten.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....