DPRD Lombok Tengah Sampaikan Delapan Rekomendasi Ranperda RTRW 2025–2045
- 02 Feb 2026 15:08 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Lombok Tengah menyampaikan delapan rekomendasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Tengah Tahun 2025–2045 dalam Sidang Paripurna DPRD.
Juru bicara Pansus II, Lalu Yudhistira Praya Manggala S, menjelaskan bahwa RTRW menjadi pedoman utama pembangunan daerah agar pemanfaatan ruang berjalan tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan. Tanpa perencanaan yang matang, pembangunan berpotensi menimbulkan konflik ruang, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan wilayah.
Ia menambahkan, RTRW juga berfungsi sebagai dasar hukum perizinan pemanfaatan ruang, termasuk dalam sistem Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Karena itu, RTRW harus jelas dan konsisten agar memberi kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan.
Saat ini, penataan ruang Lombok Tengah masih mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031. Seiring perkembangan pembangunan dan perubahan kebijakan nasional, DPRD menilai perlu adanya penyesuaian agar RTRW tetap relevan untuk jangka panjang.
Pansus II telah membahas Ranperda ini sejak 21 November 2025 hingga 27 Januari 2026 melalui rapat kerja, kunjungan lapangan, dan studi komparatif. Dari hasil pembahasan tersebut, Pansus II menyampaikan delapan rekomendasi utama, di antaranya penegasan batas sempadan pantai, penyesuaian peraturan turunan RTRW, pengendalian banjir dan konservasi air tanah, perlindungan kawasan hutan lindung, kajian ulang lokasi TPST Kopang, pengembangan pusat pelayanan kawasan, pengendalian izin di kawasan pariwisata, serta reklamasi lahan bekas tambang.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda RTRW Lombok Tengah 2025–2045 agar mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....