Harga Emas Meroket, Gunung Kongbawi kembali Diserbu Panambang Ilegal
- 02 Feb 2026 08:26 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Warga Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Kebupaten Lombok Tengah, kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal di Gunung Kongbawi. Hal ini dipicu karena tergiur harga emas yang naik signifikan selama beberapa pekan terakhir.
Dalam video yang beredar sejumlah warga terlihat melakukan pengerukan tanah secara tradisional di kawasan tersebut. Mereka menambang emas dengan peralatan sederhana di alur anak sungai di pegunungan sekitar desa. Aktivitas itu dilakukan tanpa izin resmi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Samsudin, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Menurutnya, lonjakan harga emas menjadi pemicu utama kembalinya aktivitas penambangan liar di wilayah itu.
“Aktivitas ini dipicu oleh isu meningkatnya harga emas dan tergiur hasil cepat,” kata Samsudin, Senin, 2 Februari 2026.

Ia menyebutkan, kegiatan penambangan mulai berlangsung sekitar sepekan terakhir. Sebelumnya, aparat kepolisian telah melakukan upaya pencegahan. Pada Kamis, 29 Januari 2026, Polsek Tastura 2 Mareje bersama Bhabinkamtibmas Desa Serage melakukan patroli di lokasi.
Namun, langkah tersebut belum sepenuhnya menghentikan aktivitas penambangan. “Masyarakat yang melakukan illegal mining justru bertambah, baik dari warga setempat maupun dari luar desa,” ujarnya.
Dinas ESDM NTB, kata Samsudin, akan menindaklanjuti kondisi itu dengan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB.
“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas LHK dan petugas di lapangan,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov NTB telah menutup tambang emas ilegal di Gunung Kongbawi. Penutupan dilakukan setelah aktivitas tambang liar itu menelan korban jiwa akibat longsor.
“Sudah ditutup pasca kejadian menelan korban,” kata Samsudin, kepada RRI Mataram, Selasa 13 Januari 2026.
Samsudin menegaskan, seluruh kegiatan pertambangan wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aktivitas pertambangan ilegal berpotensi merusak ekosistem serta mencemari air, tanah, dan udara.
“Setiap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berada di bawah Kementerian ESDM. Sementara itu, kewenangan pertambangan mineral bukan logam dan batuan telah didelegasikan kepada pemerintah provinsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....