Kenaikan UMK Lombok Utara 2026 Dinilai Rasional, DPRD Dukung Investasi

  • 31 Jan 2026 22:20 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara -Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyetujui Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Utara tahun 2026 sebesar Rp2.758.221,00. Penetapan ini menandai kenaikan 5,6 persen atau Rp148.395 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp2.609.826, sekaligus menjadi dasar baru pengupahan pekerja sektor formal mulai 1 Januari 2026.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Lombok Utara, M. Indra Darmaji Asmar, menekankan pentingnya pengawasan penerapan UMK di lapangan agar kebijakan tersebut berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi pekerja maupun pelaku usaha. Menurutnya, kenaikan UMK tahun ini tergolong rasional seiring dengan kondisi ekonomi daerah yang menunjukkan tren membaik.

“Kenaikan UMK sebesar Rp148 ribu lebih ini cukup rasional. Polanya hampir sama dengan kenaikan dari 2024 ke 2025, sehingga tidak menimbulkan guncangan bagi dunia usaha,” ujar Darmaji, Jumat 30 Januari 2026.

DPRD Lombok Utara, lanjut Darmaji, optimistis pelaku usaha di sektor pariwisata, jasa, dan perdagangan mampu menyesuaikan diri dengan besaran UMK terbaru. Ia menilai sektor-sektor tersebut mengalami pertumbuhan yang positif, terutama di kawasan destinasi unggulan seperti tiga Gili dan wilayah daratan Lombok Utara.

UMK, menurutnya, memang diperuntukkan bagi sektor formal yang saat ini telah berkembang cukup signifikan. Sektor pariwisata, jasa transportasi, dan layanan pendukung lainnya menjadi contoh bidang usaha yang relevan dengan penerapan UMK karena perputaran ekonominya dinilai terus meningkat.

Meski demikian, Darmaji mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya berfokus pada penetapan upah, tetapi juga memperkuat kebijakan pelayanan publik yang mendukung iklim investasi. Ia mencontohkan penanganan persoalan sampah di kawasan tiga Gili dan wilayah darat Lombok Utara, serta percepatan pemenuhan penerangan jalan umum (PJU) sebagai faktor penting kenyamanan dan keberlanjutan usaha.

“Kami mendengar adanya rencana pelayanan publik melalui skema KPBU. Sepanjang itu tidak melanggar peraturan dan tidak merugikan daerah, pendekatan tersebut sah dan bisa ditempuh jika pelayanan menjadi lebih optimal,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Di sisi lain, Darmaji juga mengingatkan agar sektor nonformal, khususnya pertanian, tetap mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Meski tidak terikat langsung dengan kebijakan UMK, sektor pertanian masih menjadi penyumbang dominan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lombok Utara, dengan kontribusi di atas 50 persen.

Selain menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar secara inklusif, sektor pertanian juga berperan strategis dalam mendukung visi ketahanan pangan nasional. Namun demikian, sektor ini menghadapi tantangan, salah satunya berkurangnya dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) irigasi dalam beberapa tahun terakhir.

“Karena DAK irigasi tidak lagi diperoleh Lombok Utara, maka pertanian harus diperkuat melalui percepatan penyelesaian Raperda LP2B agar lahan pertanian tetap terlindungi,” tegasnya.

Darmaji optimistis, meskipun anggaran daerah mengalami rasionalisasi, pemerintah daerah bersama DPRD tetap dapat memprioritaskan pembangunan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Ia menilai minat investasi yang terus tumbuh menjadi modal penting bagi Lombok Utara untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi ke depan.

“Dengan ketertarikan investor yang masih tinggi, kita optimis pertumbuhan ekonomi daerah tetap bisa dicapai,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....