Aturan Pelajar Berkendara Harus Selaras Dengan Undang-Undang
- 31 Jan 2026 20:30 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kebijakan pembatasan pelajar membawa sepeda motor ke sekolah dinilai perlu diselaraskan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keselarasan aturan menjadi kunci agar kebijakan tidak menimbulkan polemik.
Guru Besar Universitas Mataram, Prof. Kurniawan, menegaskan pentingnya memahami hierarki peraturan perundang-undangan. Aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Ia menjelaskan undang-undang lalu lintas sudah menetapkan usia minimal 17 tahun untuk memiliki SIM. Ketentuan tersebut memberi hak legal bagi pemilik SIM untuk berkendara.
“Kalau seseorang sudah memenuhi syarat usia dan punya SIM, maka secara hukum dia berhak mengendarai sepeda motor,” ujarnya, Sabtu 31 Januari 2026.
Menurutnya, larangan menyeluruh bagi semua pelajar SMA dapat menimbulkan ketidaksesuaian dengan hukum. Pendekatan yang lebih selektif dinilai lebih tepat.
Ia mendukung penertiban bagi pelajar yang memang belum cukup umur. Kelompok ini secara hukum memang tidak diperbolehkan berkendara.
Prof. Kurniawan menilai penegakan aturan harus disertai edukasi kepada masyarakat. Kesadaran hukum menjadi bagian penting dalam upaya keselamatan lalu lintas.
Ia juga menyoroti pentingnya kebijakan yang bersifat bijak dan tidak kaku. Fleksibilitas diperlukan agar aturan tetap relevan dengan kondisi sosial.
“Kepolisian harus bijak melihat ketentuan hukum dan kondisi masyarakat secara bersamaan,” katanya.
Selain aspek hukum, ia melihat faktor keselamatan sebagai hal utama yang ingin dicapai. Namun langkah yang diambil harus tetap berada dalam koridor regulasi.
Ia mengingatkan bahwa solusi terbaik lahir dari keseimbangan antara penegakan hukum dan kemudahan akses masyarakat. Kebijakan yang terlalu kaku bisa menimbulkan resistensi.
Prof. Kurniawan berharap kebijakan keselamatan pelajar dikembangkan melalui dialog bersama berbagai pihak. Pendekatan partisipatif dinilai lebih efektif.
“Tujuannya baik, tapi pelaksanaannya harus tepat agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” tuturnya.
Dengan pendekatan yang selaras hukum dan mempertimbangkan kondisi sosial, ia meyakini upaya keselamatan pelajar dapat berjalan lebih efektif tanpa menimbulkan persoalan baru.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....