Pemkab Lombok Tengah Tertibkan Ritel Modern, 25 Gerai Terdekat Pasar Rakyat Disanksi
- 30 Jan 2026 08:33 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mulai melakukan penataan serius terhadap keberadaan ritel modern sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat serta Toko Modern.
Langkah penertiban ini dilakukan setelah pemerintah daerah melakukan pendataan dan pemetaan secara geospasial terhadap titik koordinat seluruh ritel modern dan pasar rakyat yang ada di Lombok Tengah. Dari hasil pemetaan tersebut, diketahui sejumlah ritel modern melanggar ketentuan jarak dan kuota usaha.
Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menjelaskan bahwa penataan ritel modern dibagi ke dalam tiga klaster utama.
Klaster pertama adalah ritel modern yang berjarak kurang dari satu kilometer dari pasar rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c Perda Nomor 7 Tahun 2021. Dari total 146 ritel modern yang beroperasi di Lombok Tengah, sebanyak 65 gerai masuk dalam klaster ini.
“Pada tahap awal, kami memprioritaskan 25 ritel modern yang benar-benar sangat dekat dengan pasar rakyat, bahkan ada yang berjarak kurang dari 500 meter dan ada pula yang nol meter. Keberadaan mereka berdampak langsung terhadap omzet dan penghasilan pelaku UMK,” ujar Firman, Senin (26/1).
Klaster kedua adalah ritel modern yang berdiri kurang dari satu kilometer dari ritel modern lainnya. Sementara klaster ketiga berkaitan dengan kepadatan penduduk, yakni pelanggaran rasio satu ritel modern untuk setiap 10 ribu penduduk dalam satu kecamatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Perda tersebut.
Sebagai langkah penataan, Pemkab Lombok Tengah telah memberikan Surat Peringatan (SP) I kepada 25 ritel modern yang masuk prioritas penertiban di klaster pertama. Rinciannya, 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret.
Selain teguran tertulis, pemerintah juga memberikan dua pilihan kepada pemilik usaha, yakni mengubah jenis usaha di lokasi tersebut atau menutup gerai dan mencari lokasi baru yang sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 2021.
Surat peringatan akan diberikan sebanyak dua kali, masing-masing dengan tenggat waktu 30 hari. Apabila tidak diindahkan, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi lanjutan berupa penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin berusaha.
Firman menambahkan, sebagian besar ritel modern yang kini ditertibkan memang sudah berdiri dan memiliki izin sebelum Perda Nomor 7 Tahun 2021 diberlakukan. Namun, seiring berlakunya regulasi tersebut, penyesuaian tetap wajib dilakukan.
“Untuk ritel modern yang berdiri setelah Perda ini berlaku, kami pastikan seluruh perizinannya sudah sesuai aturan,” tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....